Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengimbau agar masyarakat setempat waspada saat membeli parsel atau bingkisan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang sudah kedaluwarsa.
"Masyarakat harus selektif dan jeli saat membeli parsel untuk perayaan Natal. Paling penting adalah harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa barang dan kondisi fisik kemasan untuk menjadi pertimbangan membeli bingkisan tersebut," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa alangkah baiknya jangan dibeli. Pihak penjual juga diharapkan dapat memperhatikan hal tersebut.
Selain itu kecacatan pada kemasan seperti kaleng penyok, karatan pada kaleng kemasan serta lain sebagainya jangan sampai dibeli, karena hal itu dapat menjadi pertanda barang tersebut sudah tidak layak konsumsi alias rusak.
"Ketelitian dan kewaspadaan dalam berbelanja parsel harus ditingkatkan bagi masyarakat yang ingin membeli bingkisan buat perayaan Natal nanti. Jangan sampai tertipu dengan penampilan parsel namun di dalamnya banyak produk yang kedaluwarsa," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD dukung peningkatan infrastruktur kota
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai sekretaris DPD PDI Kalteng itu menambahkan, mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kedaluwarsa tentunya bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual dan diare.
"Apabila menemukan makanan banyak kedaluwarsa yang dijual oleh swalayan ataupun mini market di tempat kita, maka segera laporkan hal tersebut ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, untuk ditindak lanjuti mengenai temuan tersebut oleh instansi terkait," katanya.
Agar peredaran produk-produk makanan yang sudah kedaluwarsa tidak dibeli oleh masyarakat, instansi terkait sebelum perayaan Natal wajib melakukan razia atau pengawasan ke setiap swalayan dan mini market yang berada di daerah setempat.
"Apabila ada mini market atau pihak-pihak yang masih memajang produk yang sudah kedaluwarsa, instansi terkait wajib menyita produk tersebut. Kemudian agar memberikan efek jera, mereka wajib dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan di instansi terkait," demikian Sigit.
Baca juga: DPRD desak Pemkot Palangka Raya cek kebutuhan pokok jelang Natal dan tahun baru
Berita Terkait
Muhamad Zainal tegaskan siap maju sebagai Calon Ketua PWI Kalteng
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Pemkot Palangka Raya laksanakan program GTA tingkatkan kompetensi ASN
Selasa, 30 April 2024 17:13 Wib
LPKA Palangka Raya beri pelatihan dasar komputer kepada anak binaan
Selasa, 30 April 2024 16:30 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib
PLN UID Kalselteng sukses amankan 33 lokasi nonton bareng Timnas U-23
Selasa, 30 April 2024 16:16 Wib
Pemkot Palangka Raya sosialisasikan sertifikasi halal ke pelaku UMKM
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspada hoaks jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 13:22 Wib
Kemendikbudristek resmikan operasional Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Senin, 29 April 2024 23:21 Wib