Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.
Twitter Indonesia mengakui saat ini masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Baca juga: Sebarkan pornografi, Kominfo denda Rp100 juta per konten
Baca juga: Upaya China basmi berita palsu dengan aturan konten daring baru
Kominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.
Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik.
Berita Terkait
Kak Seto sebut Gim dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan
Jumat, 12 April 2024 18:41 Wib
Bolehkah mengunggah konten kuliner di media sosial selama puasa?
Senin, 1 April 2024 8:21 Wib
Spotify menayangkan konten eksklusif TWS di K-Pop ON! Hub
Kamis, 21 Maret 2024 8:40 Wib
Polisi ambil alih kasus konten "tukar pasangan" Gus Samsudin
Kamis, 29 Februari 2024 17:47 Wib
Kominfo: 4,8 juta konten negatif diblokir sejak 2018
Jumat, 23 Februari 2024 10:40 Wib
TikTok digugat terkait akses anak-anak ke konten tidak pantas
Kamis, 18 Januari 2024 8:42 Wib
LKBN ANTARA berperan penting sebarkan konten komprehensif tentang haji
Jumat, 12 Januari 2024 8:54 Wib
MrBeast tolak permintaan Elon Musk unggah konten di X
Selasa, 2 Januari 2024 10:32 Wib