Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.
Twitter Indonesia mengakui saat ini masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Baca juga: Sebarkan pornografi, Kominfo denda Rp100 juta per konten
Baca juga: Upaya China basmi berita palsu dengan aturan konten daring baru
Kominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.
Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik.