Pembacok warga di Jalan Panglima Batur ditangkap

id pembacok warga muara teweh,penganiayaan ,depan penginapan marindu,jalan panglima batur,muara teweh,tersangka ,yusup priadi barito,polres barito utara

Pembacok warga di Jalan Panglima Batur ditangkap

Tersangka penganiayaan Usup sedang berada di Mapolres Barito Utara.ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pelaku pembacok bernama Yusup Priadi Barito alias Usuf Pinding (28) ditangkap polisi setelah menganiayaya korban Akhmad Riadi yang tempat kejadian peristiwanya di depan Penginapan Marindu Jalan Panglima Batur Muara Teweh.

"Pelaku kini sudah kami amankan di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa. 

Pelaku Usup ditangkap saat berada di Taman Lampion Jalan Wira Praja Muara Teweh pada Minggu (19/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Usup mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok berulang-ulang menggunakan parang pada Kamis (10/1) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan Penginapan Marindu Muara Teweh.

Korban yang saat itu sedang bermain HP dan duduk diteras Penginapan Marindu, tiba-tiba didatangi oleh dua orang laki-laki tidak dikenal kemudian salah satu orang membacok korban secara membabi buta sehingga korban mengalami tujuh luka yaitu pada paha sebelah kiri, telinga sebelah kanan, kepala serta lengan sebelah kiri. 
  
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani rawat inap di RSUD Muara Teweh.

Diketahuinya pelaku pembacokan dengan korban Akhmad Riadi itu setelah Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan saksi-saksi. 

Dari hasil penyelidikan, didapat kesimpulan bahwa penganiayaan terhadap korban tersebut diduga kuat dilakukan oleh tersangka Usup warga Jalan Fungsi Tunggal Muara Teweh.

Kemudian Buser melakukan pencarian terhadap tersangka ke rumahnya dan beberapa tempat keluarganya, namun tidak ada, hingga pelaku ditangkap di kawasan Taman Lampion Jalan Wira Praja tersebut. 

Pengakuan tersangka kepada polisi, dia melakukan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya korban telah memukul tersangka beberapa kali. Saat itu tersangka melihat ada beberapa oramg yang sedang meminum-minuman di depan Penginapan Marindu, kemudian tersangka ikut bergabung.

Selang beberapa menit, tanpa alasan yang jelas korban memukul tersangka beberapa kali sehingga membuat tersangka merasa kesakitan dan kemudian tersangka pulang. 

Sampai di rumah, tersangka menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya yang bernama Sukardi. Kemudian tersangka bersama orang tersebut mendatangi Penginapan Marindu dengan membawa parang. 

Sesampainya di depan Penginapan Marindu, orang yang telah memukul tersangka sedang duduk sambil bermain HP. Tanpa berkata-kata, tersangka langsung membacok korban secara berulang-ulang mengenai bagian tubuh korban. Selasai membacok korban, tersangka membuang parangnya ke Sungai Barito tidak jauh dari TKP.

Menurut keterangan tersangka, bahwa keluarganya yang bernama Sukardi tidak ikut melakukan penganiayaan. Dan saat ini orang tersebut berada di daerah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Saat ini polisi sedang mencari barang bukti yang belum disita karena sudah dibuang ke Sungai Barito.

"Tersangka Usup dijerat Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan," ujar Kristanto.