KPK periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap proses PAW anggota DPR RI

id KPK periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ,suap proses PAW anggota DPR RI,KPK

KPK periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap proses PAW anggota DPR RI

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di sela-sela Rakernas I PDIP dan HUT Ke-47 partai, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020). ANTARA/Syaiful Hakim/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

Hasto diperiksa untuk untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Harun Masiku diminta menyerahkan diri

Saat ini Hasto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari.

Ali Fikri mengatakan baik Evi maupun Hasyim juga telah berada di Gedung KPK.

"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Ali.

Baca juga: Hasto nyatakan siap penuhi panggilan KPK

KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).

Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.

Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.

Baca juga: Kantor partai tak bisa atas nama dan milik pribadi, kata Sekjend PDIP

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.