Kuala Lumpur (ANTARA) - Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan seorang pelaku yang diduga menyebarkan konten berita palsu mengenai penularan wabah virus corona atau novel coronavirus (2019-nCov) pada 28 Januari 2020.
Direktur Kantor Komunikasi Korporat MCMC Kamalavacini Ramanathan dalam siaran pers, Rabu, mengatakan pelaku seorang laki-laki berumur 34 tahun itu telah ditahan di kediamannya di Bangi, Selangor, pada jam 16:00 petang Selasa untuk membantu penyelidikan terhadap satu konten yang dimuat di laman Facebook pada 26 Januari 2020.
"Konten mengenai wabah corona itu ditemukan palsu. Turut dirampas adalah telepon selular dan kartu sim card milik suspek yang dipercayai digunakan untuk memuat konten tersebut di laman Facebook terkait," katanya.
.
Baca juga: Penyebaran virus corona meluas ke 14 negara
Pelaku diproses di bawah Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang memperuntukkan hukuman denda maksimum RM50.000 atau penjara tidak melebihi tempo satu tahun atau kedua-duanya dan juga bisa didenda RM1.000 bagi setiap hari kesalahan dilanjutkan setelah hukuman.
"Tindakan tegas ini adalah salah satu usaha MCMC dan PDRM untuk mengawal penyebaran berita tidak sahih mengenai wabah corona oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab sehingga mampu mengganggu kestabilan negara dan ketenteraman umum," katanya.
Pada 27 Januari, MCMC bersama-sama dengan PDRM telah memberi peringatan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap mereka yang menyebarkan konten, kabar angin atau berita yang tidak sahih mengenai penularan corona di Malaysia.
"Penyebar kabar angin atau berita yang menyebabkan ketakutan bisa didakwa di bawah Pasal 505 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau kedua-duanya," katanya.
MCMC dan PDRM bersikap serius akan perbuatan ini dan sedang giat menangkap tiga lagi pelaku untuk membantu penyelidikan.
"Ini menunjukkan ketegasan kedua pihak dalam memastikan tindakan sewajarnya dikenakan kepada mereka yang memulai, berbagi dan menyebarkan berita palsu melalui platform media sosial," katanya.
Baca juga: KKP Palangka Raya nyatakan belum ada warga terindikasi virus Corona
Baca juga: Merebaknya virus Corona pengaruhi sektor pariwisata di Indonesia
Baca juga: 98 orang WNI di Kota Wuhan dalam kondisi sehat
Berita Terkait
Ada 72 kasus COVID-19 di Lampung
Selasa, 23 Mei 2023 12:20 Wib
Berikut penjelasan RSUD Tamiang Layang terkait meninggalnya warga terkonfirmasi positif COVID-19
Sabtu, 3 September 2022 21:42 Wib
Obat oral COVID-19 Pfizer untuk penggunaan darurat kantongi izin BPOM
Selasa, 23 Agustus 2022 10:46 Wib
Gejala long COVID dialami satu dari delapan orang
Jumat, 5 Agustus 2022 14:49 Wib
Pemberian dosis penguat kedua untuk nakes dinilai sebagai langkah tepat
Minggu, 31 Juli 2022 21:13 Wib
IDI minta tes PCR sebagai syarat perjalanan kembali diberlakukan
Selasa, 21 Juni 2022 16:54 Wib
PAHO sebut virus corona 'tak akan lenyap dalam waktu dekat'
Kamis, 19 Mei 2022 16:31 Wib
Jimmy Kimmel kembali positif COVID-19 setelah dinyatakan pulih
Kamis, 19 Mei 2022 11:11 Wib