Kasus anak bunuh ibu kandung berujung penangkapan tersangka pengedar narkoba

id Kasus anak bunuh ibu kandung berujung penangkapan tersangka pengedar narkoba,Polres Pulang Pisau,Pulang Pisau

Kasus anak bunuh ibu kandung berujung penangkapan tersangka pengedar narkoba

Waka Polres Kompol Imam Riadi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan AT dan RS di Kecamatan Maliku, serta memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka DD dan ED di Kecamatan Banama Tingang. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepolisian Resor Pulang Pisau mengamankan pria berinisial RS (44) warga Desa Maliku Permai Kecamatan Maliku yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit atas dugaan menyimpan tiga paket sabu-sabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Waka Polres Kompol Imam Riadi mengungkapkan, penangkapan RS ini berdasarkan pengembangan dari kasus anak membunuh ibu kandungnya di Desa Kanamit beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan kepada tersangka pembunuh ibu kandung itu, hasilnya positif menggunakan metamfetamin dan dextrometrophan,” kata Imam Riadi di Pulang Pisau, Rabu.

Dikatakan Imam Riadi, pengembangan selanjutnya dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau. Dari keterangan Agus Iping tersangka pembunuh ibu kandung itu, bahwa sabu yang digunakan diperoleh dari AT di wilayah Kecamatan Maliku.

Interograsi terus dilakukan polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan RS yang berprofesi sebagai petugas keamanan perusahaan perkebunan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus paket sabu di dalam plastik klip kecil berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,57 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan senjata tajam sebilah pisau dengan panjang 27 cm. Berdasarkan keterangan RS, narkoba jenis sabu didapat dari AT dengan membeli seharga Rp2,1 Juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 Tahun dan pidana dengan denda maksimum sebesar Rp10 miliar.

Dijelaskan Imam Riadi, senjata tajam yang ditemukan polisi saat penggeledahan terhadap tersangka RS untuk proses hukumnya diserahkan kepada Polsek Maliku.

Sementara itu usai memberikan keterangan pers tersebut, Polres Pulang Pisau juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 195,32 gram senilai Rp600 juta dengan tersangka berinisial DD dan ED. Salah satu tersangka ditangkap Selasa (7/1/2020) lalu saat hendak melakukan transaksi di Desa Tumbang Tarusan di Kecamatan Banama Tingang.