Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang berisi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya mengapresiasi Putusan MA tersebut dan mendorong Pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut dia, Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan.
"Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berita Terkait
Benarkah FIFA batalkan kemenangan Qatar atas Indonesia karena kecurangan wasit? Ini faktanya
Minggu, 21 April 2024 13:50 Wib
Apple batalkan pesanan microLED untuk Apple Watch Ultra 3
Sabtu, 2 Maret 2024 12:14 Wib
Hak angket DPR tak dapat batalkan hasil Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 17:37 Wib
Ini alasan BamBam GOT7 batalkan tur konser di Amerika Serikat
Jumat, 26 Januari 2024 9:10 Wib
Indonesia sayangkan keputusan wasit tak batalkan gol kedua Irak
Selasa, 16 Januari 2024 5:50 Wib
Ini alasan grup survival SBS 'Universe Ticket' batalkan konser di Seoul
Minggu, 14 Januari 2024 11:07 Wib
Australia batalkan calon jadi tuan rumah Piala Dunia 2034
Selasa, 31 Oktober 2023 20:56 Wib
PLN batalkan kontrak pembelian 1,3 gigawatt PLTU batu bara
Senin, 11 September 2023 16:38 Wib