KPU Kotim tunggu arahan terkait penundaan pilkada

id KPU Kotim tunggu arahan terkait penundaan pilkada,Pilkada,Kotim,Kotawaringin Timur, Sampit

KPU Kotim tunggu arahan terkait penundaan pilkada

Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kabar penundaan pemilu kepala daerah atau pilkada serentak 2020 dengan cepat sampai ke Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyatakan belum bisa menanggapi lebih jauh terkait kabar tersebut.

"Kami tentu harus menunggu petunjuk dari KPU RI. Apa kata KPU RI, tentu itu yang akan kami jalankan," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.

Seperti diketahui, kesepakatan penundaan pilkada serentak merupakan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad dan lainnya di gedung DPRD Senayan pada Senin pagi.

Rapat memutuskan menunda tahapan pilkada. Keputusan rapat itu juga merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai dasar hukumnya.

Penundaan pilkada serentak dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jika kondisi kembali normal, baru akan dibahas kembali terkait jadwal pilkada serentak.

Gelagat akan ditundanya pilkada serentak, sebelumnya sudah terlihat. Belum lama ini KPU RI mengeluarkan surat keputusan terkait penundaan tahapan pilkada. Keputusan itu menyikapi kondisi bangsa yang semakin mencemaskan akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemkab Kotim ajak perkebunan sawit tanam tanaman pangan antisipasi 'lockdown'

Saat itu KPU RI memerintahkan menunda sejumlah kegiatan seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi dukungan calon perseorangan dan lainnya. Namun, saat itu KPU Kotawaringin Timur sudah terlanjur melantik 552 anggota PPS yang akan ditugaskan di 17 kecamatan untuk membantu pelaksanaan pemilu kepala daerah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Intinya, nanti kami mengikuti apa kata KPU RI saja," timpal Siti Fathonah mengulangi pernyataannya.

Meski begitu, Siti Fathonah mengakui, penyelenggara pilkada nantinya harus bekerja lebih keras karena penundaan ini akan berimbas pada sejumlah tahapan dan persiapan lainnya yang harus dijadwalkan ulang secara hati-hati.

Sementara itu, penundaan juga akan membawa dampak bagi semua pihak, khususnya di daerah. Penundaan ini juga diperkirakan akan berdampak terhadap anggaran karena saat ini pemerintah sedang fokus pada penanganan wabah COVID-19 sehingga anggaran pun akan direalokasikan untuk membantu masyarakat.

Baca juga: Karang Taruna Kotim bagikan gratis bilik desinfeksi cegah COVID-19

Baca juga: Ini penjelasan mengapa penggunaan desinfektan berisiko bagi kesehatan