Palangka Raya dirikan posko antisipasi COVID-19 di perbatasan

id emi abriyani,palangka raya,coviud-19,Palangka Raya dirikan posko antisipasi COVID-19 di perbatasan

Palangka Raya dirikan posko antisipasi COVID-19 di perbatasan

Pelaksana Harian Tim Gugus COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya mendirikan posko di tiga titik perbatasan di kota setempat sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

"Tiga posko itu berada di Kalampangan yang menjadi jalur keluar masuk arah Banjarmasin, kemudian di Pahandut Seberang jalur keluar masuk arah Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya serta di Bukit Batu yang menjadi jalur menuju Kabupaten Katingan ditambah posko di Bandara," kata Pelaksana Harian Tim Gugus COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, posko tersebut akan beroperasi di bawah komando Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang didukung pihak TNI, Polri serta jajaran pemerintah kota setempat.

Baca juga: Pemkot inginkan informasi penanganan COVID-19 terbuka

"Nantinya setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kota Palangka raya akan dilakukan pemeriksaan. Kalau warga luar Palangka Raya silahkan pulang dulu, kalau warga Palangka Raya akan dicek semuanya. Kalau ada indikasi gejala seperti suhu bada tinggi akan diserahkan ke Dinas Kesehatan," kata Emi.

Sementara jika ada warga yang datang dari luar kota seperti Jakarta dan daerah terpapar COVID-19 melalui Bandara juga akan dipersilahkan kembali.

"Kalau dia orang misalnya dari Jakarta diminta kembali. Untuk sementara jangan dulu karena saat ini perkembangan penyebaran COVID-19 kurang baik. Sementara kita kita lakukan pembatasan akses keluar masuk Palangka Raya kecuali untuk logistik dan hal lain terkait kepentingan dan pemenuhan hidup masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, setidaknya hal itu akan diberlakukan hingga 21 April seiring masih masuknya Kota Palangka Raya dalam status tanggap darurat COVID-19.

Baca juga: Fairid sebut selain sekda, seorang kepala dinas juga positif COVID-19

Dalam upaya pencegahan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Palangka Raya, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah "Kota Cantik" untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk pusat berbelanjaan modern Megatop Town Square (METOS) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Hypermart dan rumah makan di dalam kawasan METOS buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Pengaturan jam operasional itu juga telah disahkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/III/2020 tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca juga: Kisah Ergon Pranata hingga dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: Berstatus PDP, ibu dan anak di Kapuas dirujuk ke Palangka Raya

Baca juga: Ketua DPRD anjurkan wartawan tugas di pemkot cek kesehatan