Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang mengapresiasi langkah pemerintah pusat, yang menghentikan semua pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan fisik untuk tahun 2020 sebagai upaya menyikapi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kebijakan itu perlu juga segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah agar anggaran pemerintah dari pusat hingga daerah bisa fokus pada penanggulangan COVID-19, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Kepala daerah diharapkan segera menindaklanjuti. Saatnya Pemda fokus pada perlindungan warga dari dampak pandemi COVID-19," ucapnya.
Meski begitu, senator asal Kalimantan Tengah itu tetap mengingatkan agar penghentian proses pengadaan tidak termasuk untuk Bidang Kesehatan dan Pendidikan. Khusus bidang pendidikan, kecuali Subbidang Gedung Olah Raga dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan yang turut dihentikan prosesnya.
Teras Narang mengatakan langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap fokus pada bidang prioritas dan menjaga kepentingan pendidikan, terlebih kesehatan dalam situasi saat ini.
"Pemda perlu menyisir kembali berbagai anggaran yang ada pada APBD untuk direalokasi pada sektor prioritas, khususnya yang terkait pada upaya penanggulangan Covid-19," kata dia.
Baca juga: Pusat perlu segera terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan, kata Teras Narang
Pria yang pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, postur anggaran didorong agar dapat merepresentasikan kepedulian daerah pada kesehatan masyarakat, termasuk perlindungan ekonomi mereka yang rentan terhadap dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Komite 1 DPD RI juga pun mendorong pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segera mencairkan dana desa bagi yang belum mendapatkan transfer dari 40% alokasi dana desa tahap pertama. Dimana prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan lewat bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor: 1 tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang baru dikeluarkan.
"Kami melihat hal ini dipandang mendesak, karena demi kepentingan perlindungan ekonomi masyarakat tingkat desa," demikian Teras Narang.
Baca juga: Alokasikan anggaran PUPR dan alutsista tangani covid-19, kata Teras
Baca juga: Teras Narang dukung tiga desa di Gumas jadi Desa Adat
Baca juga: Teras Narang ajak masyarakat Kalteng lawan politik uang saat pilkada
Berita Terkait
RSUD SI Kobar terus tingkatkan fasilitas kesehatan
Jumat, 19 April 2024 17:47 Wib
OJK Kalteng nyatakan kredit sektor perbankan meningkat 7,63 persen
Jumat, 19 April 2024 10:01 Wib
Pelaksanaan evaluasi, optimalkan akselerasi penurunan stunting di Kalteng
Jumat, 19 April 2024 9:54 Wib
Silaturahmi Exhibition di Duta Mall Banjarmasin hadirkan motor Yamaha harga 'miring'
Jumat, 19 April 2024 9:49 Wib
Siap tanggap bencana, sejumlah lokasi rawan banjir di Kobar terus dipantau
Kamis, 18 April 2024 18:15 Wib
DPMD Kapuas kirim dua peserta ikuti lomba TTG tingkat Provinsi Kalteng
Kamis, 18 April 2024 15:39 Wib
Legislator Kalteng minta daya saing produk dalam negeri harus terus diperkuat
Kamis, 18 April 2024 15:34 Wib
Teras Narang sebut lima nama berpeluang maju di Pilkada Kalteng 2024
Kamis, 18 April 2024 14:44 Wib