Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang memperkirakan pandemi virus corona atau covid-19, bakal masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan dan semakin menimbulkan berbagai persoalan bagi negara ini.
Mencegah agar berbagai persoalan tersebut tidak terjadi pemerintah pusat perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Senin.
"Jadi, kami mengusulkan penerbitan PP tersebut dan memang mendesak dilakukan, agar pada saat koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut pria yang pernah menjadi Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, PP yang akan diterbitkan dan berkaitan dengan Kekarantinaan kesehatan tersebut pun nantinya dapat memberikan panduan bagi pemerintah pusat hingga daerah.
Dia mengatakan terlebih dalam mengambil langkah yang diperlukan, termasuk bila pemerintah pusat akhirnya mengambil opsi penerapan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Adanya PP itu diharapkan tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada. Dengan begitu tidak menimbulkan persoalan kemudian hari," kata Teras Narang.
Pria yang pernah menjadi pengacara itu mengatakan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penerbitan PP merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan, mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak ini, agar ada payung hukum penanganan pendemi secara bersama.
"Sembari pemerintah pusat menyiapkan langkah kerja terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah, dalam melindungi serta memenuhi hak dasar masyarakat," kata Teras Narang.
Baca juga: Alokasikan anggaran PUPR dan alutsista tangani covid-19, kata Teras
Senator asal Provinsi Kalimantan Tengah itu berpandangan, dalam situasi ini pemerintah pusat maupun daerah mesti seirama membangun langkah yang sinergis. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu lewat aturan yang ditaati bersama oleh semua pihak.
Dia mengatakan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, harus mengingatkan bupati dan walikota, agar tidak gegabah dalam mengambil langkah serta sesuai arahan pemerintah pusat dan Undang-Undang.
"Komunikasi intensif dan berkala serta koordinasi yang lintas sektoral perlu dibangun, termasuk memastikan ada mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat," kata Teras Narang.
Dia mengatakan apabila akhirnya pemerintah menempuh opsi Karantina Wilayah, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut. Termasuk kewajiban pemenuhan hak dasar seperti pangan hingga kesehatan. Hal ini tentu saja tidak akan mudah, bila realokasi anggaran baik lewat APBN maupun APBD tidak disinergikan bersama.
"Realokasi anggaran di pusat maupun daerah, mesti diprioritaskan bagi perlindungan kesehatan masyarakat," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang dukung tiga desa di Gumas jadi Desa Adat
Baca juga: Teras Narang ajak masyarakat Kalteng lawan politik uang saat pilkada
Baca juga: Teras Narang sosialisasikan empat pilar di eks PLG, ini permintaan warga
Berita Terkait
Pj Bupati Pulpis minta perempuan terus tingkatkan potensi diri
Rabu, 18 Desember 2024 19:11 Wib
DPMD Kapuas libatkan BUMDes dalam program nasional makan gizi gratis
Rabu, 18 Desember 2024 18:57 Wib
Pj Bupati Kobar: Pelayanan primer bagian penting pendekatan ke masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 18:46 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Ketua Pemuda Katolik Kalteng dilantik jadi Waketum PP
Rabu, 18 Desember 2024 11:07 Wib
Bandara Tjilik Riwut aktifkan posko terpadu dukung kelancaran periode Nataru
Rabu, 18 Desember 2024 11:03 Wib