Begini cara mendapatkan pelayanan online di Disdukcapil Gumas

id Dukcapil Gumas,pelayanan online,Dukcapil Gumas imbau masyarakat manfaatkan pelayanan online,gunung mas,Begini cara mendapatkan pelayanan online di Duk

Begini cara mendapatkan pelayanan online di Disdukcapil Gumas

Ilustrasi (Pexels)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Candra mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan secara online.

“Masyarakat bisa mengurus adminduk melalui aplikasi WhatsApp, jadi cukup dari rumah saja, sesuai dengan anjuran pemerintah selama pandemi virus corona atau COVID-19,” ucap Candra saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Dia menerangkan, untuk mendapat pelayanan kartu keluarga, masyarakat dapat menghubungi nomor 081285051374 atau 081346248685, sedangkan untuk pelayanan pindah datang dapat menghubungi nomor 082150860701 atau 085248910780.

Baca juga: Pengumuman SNMPTN 2020 sudah bisa diakses secara online

Pelayanan akta perkawinan dan perceraian dapat menghubungi nomor 081350338218, 081251372969, atau 081223537467, pelayanan akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya di nomor 085249058710, atau 082251415151, dan pelayanan update data di nomor 082253473036, atau 081349067549.

“Jadi masyarakat di rumah saja, cukup kirimkan foto berkas-berkas pendukung ke nomor-nomor tadi, sesuai dengan adminduk yang ingin diurus. Nanti petugas akan melayani masyarakat,” bebernya.

Candra menyebut, untuk saat ini perekaman kartu tanda penduduk elektronik dihentikan sementara. Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir, karena Disdukcapil Kabupaten Gumas tetap mengeluarkan surat keterangan yang juga dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP.

Baca juga: BPS Gunung Mas umumkan perpanjangan sensus penduduk secara online

Lebih lanjut, selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat mengurus adminduk secara online dengan mengunjungi alamat https://linktr.ee/DisdukcapilGunungMas. Kedua layanan online tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Nantinya, ujar dia, jika adminduk sudah selesai diproses, petugas Disdukcapil Kabupaten Gumas akan menghubungi dan masyarakat yang bersangkutan tinggal mengambil adminduk yang diurusnya di kantor Disdukcapil setempat.

Saat mengambil adminduk di kantor Disdukcapil Kabupaten Gumas, masyarakat juga diminta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang telah tersedia di dekat pintu masuk kantor dinas.

“Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengenakan masker, serta menjaga jarak fisik antara yang satu dengan lainnya selama berada di kantor Disdukcapil Kabupaten Gumas. Itu semua demi kebaikan bersama,” demikian Candra.

Baca juga: Cegah covid-19, Pengadilan di Kobar digelar melalui sidang on-line

Baca juga: Umat Islam diajak rayakan Lebaran secara online

Baca juga: DPRD Kapuas dukung Disdukcapil optimalkan pelayanan sistem online