Cegah covid-19, Pengadilan di Kobar digelar melalui sidang on-line

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kotawaringin Barat,Kobar,pengadilan di kobar,kejaksaan di kobar,kejaksaan,sidang online

Cegah covid-19, Pengadilan di Kobar digelar melalui sidang on-line

Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Pangakalan Bun tengah memimpin jalannya sidang online (daring) melalui video conference lewat aplikasi ZOOM. ANTARA/Hendri Gunawan

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan sidang secara online atau dalam jaringan, yakni melalui video conference sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19) di wilayah setempat.

Sidang secara on-line dilaksanakan merujuk surat dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan dari Kemenkumham sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid 19, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana di Pangkalan Bun, Senin.

"Mulai hari ini sampai waktu yang belum ditentukan, kami akan terus memberlakukan sidang online, mulai dari tahapan sidang gelar perkara, sampai ke pembuktian hingga putusan akan dilakukan secara online," ucap Dandeni.

Dandeni menyebutkan, meski dilakukan secara online, kekuatan hukumnya tetap sama dengan sidang secara langsung karena semua unsur tetap terpenuhi dan tidak menyalahi aturan, asas keterbukaannya tetap berlaku, tetap dapat disaksikan oleh pengunjung atau pihak keluarga dari pihak yang disidangkan, tentunya dengan mengikuti aturan dan tertib.

DIa mengatakan sidang secara online ini memang baru pertama kali dilaksanakan di Kotawaringin Barat, bahkan bisa jari Kotawaringin Barat yang pertama kali melakukan untuk wilayah Kalimantan Tengah, kalo wilayah lain sudah banyak yang melakukan.

"Meski baru pertama, semoga saja berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada gangguan teknis atau apapun," tutur Dandeni.

Baca juga: Kobar lakukan desinfeksi massal

Dandeni menjelaskan, sidang online dengan mengunakan aplikasi ZOOM tersebut berlangsung di tiga tempat dan lima ruangan berbeda yaitu Pengadilan Negeri Pangakalan Bun, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun.

Dengan pembagian, di Pengadilan Negeri Pangakalan Bun diisi oleh hakim dan penasehat hukum dengan ruangannya masing-masing.

Kemudian di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat diisi oleh jaksa penuntut umum dan para saksi, sementara untuk tersangka mengikuti jalannya sidang dari lapas.

Baca juga: Kobar lakukan desinfeksi massal

Baca juga: Dinilai kurang efektif, Pemkab Kobar diminta kaji rencana pembangunan RS isolasi

Baca juga: Pemkab Kobar berencana bangun rumah sakit khusus isolasi