Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Didi Hartoyodi mendukung langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengoptimalkan pelayanan sistem online untuk mencegah muncul dan berjangkitnya virus Corona jenis COVID-19.
"Upaya yang dilakukan ini, guna mencegah kontak fisik secara langsung selama wabah virus Corona. Ini tentunya kita apresiasi langkah Disdukcapil Kapuas membuka layanan melalui aplikasi whatsapp," ucap Didi Hartoyodi di Kuala Kapuas, Jumat.
Anggota Komisi IV DPRD Kapuas ini menilai, apa yang dilakukan oleh Disdukcapil sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus menular tersebut. Pelayanan melalui online dapat menghindari kerumunan orang dan kontak fisik yang rawan terjadi penularan bibit penyakit.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga berharap akses layanan melalui aplikasi pesan singkat itu dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan maupun lainnya.
"Dengan adanya pelayanan melalui aplikasi WhatsApp ini, selain dapat mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan, juga menghemat biaya bagi masyarakat yang jauh dari pusat Ibu Kota Kapuas maupun kecamatan yang ingin melakukan kepengurusan ini," katanya.
Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III ini mengimbau masyarakat tetap berada di rumah masing-masing apabila tidak ada hal yang penting. Masyarakat juga diminta biasakan pola hidup sehat dan bersih, serta menghindari tempat keramaian guna menghindari penyakit menular.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Rusaini mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penundaan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-L) di daerah setempat dan membuka pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi WhatsApp atau online untuk sementara waktu.
"Untuk sementara waktu semua pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp atau online pada nomor-nomor yang sudah ditempelkan di papan pengumuman," kata Rusaini.
Penunda layanan ini dilakukan, katanya, menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil nomor 44.1/2978/ Dukcapil, keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/ 81/ 2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 800/92 BKSDM 2020.
Rusaini menyebutkan, ada 15 nomor telepon WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Nomor tersebut merupakan nomor telepon sejumlah staf Disdukcapil sendiri maupun nomor yang berada di sejumlah kecamatan di daerah setempat.
"Mereka yang jauh, bisa menghubungi nomor kecamatan yang terdekat, sedangkan yang berada dalam kota, bisa menghubungi nomor yang ada di Kota Kapuas sendiri," jelasnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah datang bisa menghubungi ke nomor 0811 505 442 atau 0852 5152 2789.
Untuk kepengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perceraian bisa menghubungi ke nomor 0812 5048 096. Sedangkan untuk kepengurusan Akte Perkawinan, bisa menghubungi ke nomor 0823 5307 2485.