BPS Gunung Mas umumkan perpanjangan sensus penduduk secara online

id BPS Gunung Mas umumkan perpanjangan sensus penduduk secara online,Sp2020, sensus penduduk, Gumas, gunung mas

BPS Gunung Mas umumkan perpanjangan sensus penduduk secara online

Kepala BPS Kabupaten Gumas Waras (kiri) mendampingi Bupati Gumas Jaya S Monong saat pelaksanaan sensus penduduk secara online, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-BPS Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Waras mengatakan bahwa Sensus Penduduk 2020 secara online diperpanjang, hingga 29 Mei 2020 mendatang.

“Perpanjangan pelaksanaan sensus secara online sesuai dengan arahan dari BPS pusat. Perpanjangan dilakukan akibat pandemi virus Corona jenis COVID-19,” ucap Waras saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Dia menerangkan, awalnya sensus secara online dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2020. Selanjutnya pada Juni 2020 dilakukan sensus penduduk wawancara, yakni petugas mencacah dari rumah ke rumah.

Namun menimbang kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus saat mencacah, maka sensus secara online diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Sedangkan sensus penduduk wawancara dijadwalkan dilaksanakan pada September 2020.

Hingga 1 April 2020, tepatnya hingga pukul 00.23 WIB, sudah ada 4.082 keluarga asal Kabupaten Gumas yang mengakses web sensus.bps.go.id, dimana 3.679 KK sudah terkirim datanya dan tidak ada kesalahan. Sedangkan sisanya ada yang masih disimpan dan ada kesalahan.

Diapun mengimbau kepada masyarakat yang sudah mengisi namun hanya memilih simpan sementara untuk segera mengirim datanya, supaya sah tercatat di sensus penduduk online. Bagi yang masih ada keselahan, masih memiliki sekali kesempatan untuk memperbaiki.

Dia menyebut, keluarga yang sudah terkirim datanya tidak hanya berasal dari kecamatan yang memiliki jaringan telekomunikasi, namun dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

Menurut dia, hal itu memang mungkin terjadi karena pengisian secara online dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, selama ada jaringan telekomunikasi serta perangkat seperti smartphone, laptop atau komputer.

Tujuan SP2020 adalah untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk menuju Satu Data Kependudukan Indonesia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Manfaat SP2020 diantaranya adalah mengetahui jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah administratif terkecil, yakni RT/RW. Selain itu, penguatan data administrasi kependudukan menuju satu data kependudukan Indonesia.

Selanjutnya, mengevaluasi pembangunan yakni RPJMN/RPJMD dan Sustainable Development Goals. Kemudian, untuk perencanaan berbagai bidang pembangunan, misalnya untuk identifikasi kebutuhan dan kualitas pendidikan, kesehatan, perumahan dan lainnya.

Baca juga: Pemberhentian sementara Panwascam di Gumas tak diberikan honorarium

Baca juga: Kelompok Tani di Gumas terapkan jaga jarak fisik saat panen padi