Pemberhentian sementara Panwascam di Gumas tak diberikan honorarium

id Pemberhentian sementara Panwascam di Gumas,Walman Tristianto,Panwascam di Gumas,Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson

Pemberhentian sementara Panwascam di Gumas tak diberikan honorarium

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah Walman Tristianto. ANTARA/HO

Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalte (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah Walman Tristianto mengatakan pihaknya memberhentikan sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu kelurahan/desa di daerah itu.

"Panwaslu kecamatan dan Panwaslu desa/kelurahan kami berhentikan sementara, karena wabah penyakit akibat COVID-19 atau virus Corona yang terjadi di Indonesia," kata Walman saat dihubungi di Kuala Kurun, Selasa.

Pada satu kecamatan terdapat tiga orang anggota Panwaslu kecamatan. Sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Gumas, yakni 12 kecamatan, maka ada 36 orang Panwaslu Kecamatan yang diberhentikan sementara.

Kemudian, pada satu desa/kelurahan terdapat satu orang Panwaslu kelurahan/desa. Sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Gumas, yakni 127 desa/kelurahan, maka ada 127 Panwaslu kelurahan/desa yang diberhentikan sementara.

Selama pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu kelurahan/desa tidak diberikan honorarium. Beban biaya operasional seperti sewa gedung atau kantor, sewa meubeler, sewa peralatan perkantoran, serta langganan daya dan jasa tetap dibayarkan.

Bawaslu Kabupaten Gumas juga memberhentikan sementara sekretariat, Pemegang Uang Muka Kerja, dan staf sekretariat Panwaslu kecamatan se-kabupaten itu, serta menunda semua aktivitas sekretariat Panwaslu kecamatan.

Nantinya pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, maupun sekretariat, PUMK, dan staf sekretariat panwaslu kecamatan sembari menunggu petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Kalteng.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan pihaknya menonaktifkan 60 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), 36 sekretariat PPK, dan  361 anggota panitia pemungutan suara se-kabupaten itu.

Penonaktifan tersebut, jelas dia, merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 16/PL.02-Kpt/62/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, dalam rangka pencegahaan penyebaran COVID-19.

"Saat ini KPU Kabupaten Gumas menunda beberapa tahapan pilkada, yakni pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pembentukan sekretariat PPS juga ditunda," jelas Stepenson.