Tamiang Layang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran tenteng panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah saat pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Maksud dan tujuan edaran itu, guna memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Bartim Khairul Anwar saat dihubungi dari Tamiang Layang, Kamis.
"Ruang lingkup surat edaran ini mencakup berbagai rangkaian ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri. Kami minta warga bisa mengkuti panduan ini," katanya.
Menurutnya, ada 11 panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri yang dianjurkan untuk umat muslim di Bartim. Diantaranya, diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan dengan baik, berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur "on the road" atau buka puasa bersama yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing, berdasarkan perintah Rasululluh SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah AI-Quran. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintah lembaga swasta. masjid maupun musala ditiadakan.
Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Selain itu, tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau musala. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan ditiadakan.
"Halal bihalal atau silaturahmi yang lazim dilaksanakan saat Hari Raya Idul Fitri bisa dilaksankan melalui media sosial atau komunikasi video jarak jauh," jelas Khairul Anwar.
Sedangkan berkaitan dengan zakat diharapkan bisa membayar zakat sebelum puasa Ramadhan, agar bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik atau fakir miskin yang berhak menerima.
"Dasar surat edaran ini yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020. Kami harapkan edaran ini bisa dilaksankan oleh umat Islam di Bartim," ucapnya.
Berita Terkait
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Pj Bupati Bartim segera serahkan DIPA 2025 ke pejabat instansi vertikal
Senin, 16 Desember 2024 20:18 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Diskominfosantik Bartim terima kunker Komisi III DPRD Banjar
Senin, 16 Desember 2024 16:30 Wib
Pj Bupati Barito Timur ingin lansia tetap aktif dan mandiri
Minggu, 15 Desember 2024 7:01 Wib
DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025
Minggu, 15 Desember 2024 6:52 Wib
Disperindagkop Bartim dan BPOM pastikan pangan aman sambut nataru
Kamis, 12 Desember 2024 23:24 Wib
Peringati Hari Ibu, Pj Bupati sebut perempuan pilar utama pembangunan bangsa
Kamis, 12 Desember 2024 23:16 Wib