Jakarta (ANTARA) - Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.
“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Novie menegaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).
“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.
Penerbangan yang dikecualikan, dia menjelaskan, yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.
“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” katanya.
Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
Berita Terkait
Ini alasan Toyota Indonesia masuk segmen komersial
Senin, 17 Juli 2023 8:01 Wib
Penjualan kendaraan komersial dan mobil baru di Rusia anjlok 60,8 persen
Selasa, 8 November 2022 14:23 Wib
Kirim pesan tak pantas, Chelsea pecat Damian Willoughby sebagai direktur komersial
Kamis, 22 September 2022 18:06 Wib
Alasan Chelsea pecat direktur komersial Damian Willoughby
Kamis, 22 September 2022 16:25 Wib
Polda Metro Jaya tangkap pelaku penjual anak
Selasa, 20 September 2022 14:02 Wib
Ini penyebab Hino dikeluarkan dari kemitraan kendaraan komersial
Jumat, 26 Agustus 2022 11:56 Wib
Gubernur Kalteng: Korindo jangan kesampingkan kepentingan umum demi komersial
Sabtu, 4 Juni 2022 9:25 Wib
Van Gaal : MU klub komersial, bukan klub sepak bola
Selasa, 29 Maret 2022 12:03 Wib