Jakarta (ANTARA) - Pernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki akhirnya berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.
"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak seketika dilakukan. Sebelumnya, KPAI telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya.
Menurut siaran pers tersebut, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.
Dalam rapat pleno tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Namun hingga waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti sehingga KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI.
Berita Terkait
Legislator Barsel dukung pemkab pantau secara rutin ketersediaan bapok di pasaran
Minggu, 1 Desember 2024 16:05 Wib
Disdik Palangka Raya komitmen pelestarian bahasa daerah di sekolah
Minggu, 1 Desember 2024 15:33 Wib
Pleno KPU nyatakan Heriyus-Rahmanto menang di Pilkada Murung Raya
Minggu, 1 Desember 2024 15:29 Wib
Mulai 2025, 'vaping' haram di daerah ini
Minggu, 1 Desember 2024 11:59 Wib
Ini penyebab Justin Timberlake batalkan konser di Oklahoma
Minggu, 1 Desember 2024 11:57 Wib
Kelurahan di Palangka Raya masuk nominasi Kampung Pancasila
Minggu, 1 Desember 2024 7:09 Wib
KPU Palangka Raya laksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS
Minggu, 1 Desember 2024 7:02 Wib
Bakti sosial pemuda lintas agama di Kotim perkuat moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 6:46 Wib