Legislator Palangka Raya ingatkan perusahaan tak telat bayar THR

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kota Palangka Raya,Palangka Raya,DPRD Kota Palangka Raya,DPRD Palangka Raya,Sigit Widodo

Legislator Palangka Raya ingatkan perusahaan tak telat bayar THR

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit Widodo. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit Widodo mengingatkan sekaligus mengimbau kepada perusahaan yang ada di wilayah setempat, agar tidak telat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya lebaran tahun ini kepada seluruh karyawannya, sekalipun sedang dilanda pandemi COVID-19.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya pada tujuh bahkan 10 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Sigit di Palangka Raya, Minggu.

Meski begitu, Anggota DPRD Kalteng itu tetap mengharapkan, seandainya ada perusahaan belum membayarkan THR pada waktunya tiba dikarenakan kondisi pandemi COVID-19, para karyawan harus bisa  saling memahami namun pembayaran tetap saja wajib dilakukan. 

Dia mengatakan apabila telatnya sudah mendekati Lebaran, tentunya para karyawan atau buruh di perusahaan itu bisa meminta bantuan kepada organisasi buruh atau perwakilan buruh di perusahaan setempat, agar ada komunikasi yang baik dengan perusahaan.

"Apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR karyawannya sekaligus, maka disarankan agar bisa membayarnya dengan cara bertahap," kata Sigit.

Baca juga: DPRD Palangka Raya tetap optimalkan kinerja di tengah pandemi COVID-19

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya itu menambahkan, jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR tidak tepat waktunya dalam peraturan perundang-undangan pembayaran dapat ditangguhkan pembayaran pada jangka waktu yang sudah disepakati antara kedua pihak.

"Tapi, kami sangat berharap tidak ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR terhadap karyawannya," harapnya. 

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, politisi Partai PDIP Kota Palangka Raya itu mengingatkan kepada para pekerja di perusahaan agar bisa memperkuat komunikasi dengan pihak pengelola perusahaan tempat mereka bekerja. 

Dia mengatakan Agar sebelum setiap karyawan mengetahui terlebih dahulu, apakah perusahaan mampu membayarkan THR kepada pegawainya atau tidak. 

"Alangkah baiknya diantisipasi terlebih dahulu sementara, sehingga tidak terkejut apabila terjadi hal-hal yang semuanya tidak kita inginkan terjadi," demikian Sigit.

Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau warga waspadai luapan Sungai Kahayan

Baca juga: Anggota DPRD Palangka Raya lakukan 'rapid test'

Baca juga: ASN mudik diberi sanksi, ini respon legislator Palangka Raya