Bengkulu (ANTARA) - Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Kamis (7/5) dini hari membekuk dua orang remaja pria yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Keduanya yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady saat dihubungi, Kamis, mengatakan, penangkapan kedua remaja pria ini bermula dari adanya laporan dari orang tua korban.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu malam, dan anggota langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan terduga pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga," ujar Yusiady.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing sekitar pukul 02.30 WIB.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku kami amankan di Mapolres Bengkulu," demikian Yusiady.
Berita Terkait
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Tiket tur konser Sheila On 7 di 5 kota ludes terjual
Kamis, 2 Mei 2024 17:13 Wib
Polisi berupaya keras ungkap kasus pencurian marak di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 17:10 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Basarnas latih teknik pertolongan di permukaan air wilayah Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Gebyar P5 2024 semarakkan Peringatan Hardiknas di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Momota ingin tetap berada di dunia bulu tangkis usai pensiun
Kamis, 2 Mei 2024 15:45 Wib