Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta gubernur di Tanah Air memastikan setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan melalui surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
"THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. "Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.
Dalam surat edaran THR tersebut, juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak.
"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan," ujarnya.
Dalam surat edaran itu dialog pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal, antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan bertahap.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya," ujarnya.
Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Surat edaran THR itu telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
Berita Terkait
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Menaker: Lakukan PHK sebagai jalan terakhir saat hadapi permasalahan
Kamis, 1 Februari 2024 6:55 Wib
Eks Wakapolda Kalteng Ida Oetari bakal caleg DPR RI dari PAN
Sabtu, 3 Juni 2023 22:57 Wib
Ida Dayak dibawa Raffi sembuhkan Lesti Kejora hoaks
Jumat, 7 April 2023 12:10 Wib
DKPPP Barsel laksanakan bazar pangan murah di lima kecamatan
Kamis, 30 Maret 2023 7:06 Wib
Menaker harap 2023 tak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 19:30 Wib
Antisipasi 2023, Kemnaker perkuat kebijakan pasar tenaga kerja
Sabtu, 14 Januari 2023 11:42 Wib
Brigjen Agung Budijono resmi jabat Wakapolda Kalteng
Kamis, 29 Desember 2022 11:58 Wib