Pemuda ini ditangkap polisi karena mengamuk membawa pisau

id Pemuda ini ditangkap polisi karena mengamuk membawa pisau,mabuk, polres kapuas

Pemuda ini ditangkap polisi karena mengamuk membawa pisau

Pelaku Ar (32) saat diamankan Polsek Selat Polres Kapuas, Minggu (10/5). ANTARA/ HO-Polsek Selat

Kuala Kapuas (ANTARA) - Jajaran Polsek Selat Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pemuda berinisial A (32) warga Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas karena mengamuk dan membawa senjata tajam jenis badik atau pisau.

“Pelaku kita tangkap di halaman rumah warga di Jalan Sulawesi RT 02 atas laporan masyarakat karena mengamuk membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar di Kuala Kapuas, Minggu sore.

Penangkapan pelaku ini bermula saat petugas mendapat laporan dari warga setempat, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 19.30 WIB, bahwa ada seseorang pria warga di lingkungan setempat mengamuk membawa senjata tajam di lingkungan RT 02 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.

“Kemudian atas laporan warga, kami pun mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pelaku saat melihat kedatangan petugas yang ingin mengamankannya sempat membuang sajam tersebut ke halaman rumah warga. Setelah dilakukan pencarian kami berhasil menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau,” katanya.

Warga terganggu dan resah atas tindakan pelaku. Pelaku juga dikhawatirkan melukai orang lain karena membawa senjata tajam sehingga warga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kini pelaku beserta barang bukti dua bilah pisau yang diduga miliknya tersebut, langsung diamankan petugas ke Kantor Polsek Selat di Jalan Maluku Kota Kuala Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pelaku dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengamuk dengan membawa dua buah senjata tajam tersebut.

Polisi masih menyelidiki apakah pelaku melakukan perbuatan itu akibat terpengaruh minuman beralkohol atau ada persoalan lain. Namun proses hukum dipastikan berjalan karena tindakannya itu jelas telah mengancam keselamatan orang lain.

"Yang pasti pelaku akan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” demikian Christian Maruli Tua Siregar.

Baca juga: Legislator Kapuas ini apresiasi perusahaan peduli warga terdampak COVID-19

Baca juga: Rp56,4 miliar dikucurkan kepada delapan OPD di Kapuas