Demi kemaslahatan masyarakat Lamandau, diputuskan shalat Idul Fitri di rumah

id Pemkab lamandau, lamandau, bupati lamandau hendra lesmana, nanga bulik shalat ied, idul fitri, hari raya, lebaran

Demi kemaslahatan masyarakat Lamandau, diputuskan shalat Idul Fitri di rumah

Bupati Lamandau Hendra Lesmana (tengah), mengumumkan keputusan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, Nanga Bulik, Jumat, (22/5/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Nanga Bulik (ANTARA) - Usai mengikuti rapat koordinasi bersama gubernur serta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi mengumumkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Keputusan yang kami ambil, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama gubernur dan forkopimda, serta seluruh kepala daerah di Kalteng, bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan mandiri di rumah," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Jumat.

Menurut orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu, keputusan yang diambil bersifat final berdasarkan pertimbangan berbagai aspek, sehingga panduan beribadah di masa pandemi COVID-19 tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat dan dapat dimaklumi semua pihak.

Ia menjelaskan salah satu aspek yang menjadi pertimbangan pengambilan keputusan tersebut, adalah aspek kemaslahatan seluruh masyarakat di Lamandau pada khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya.

Hal ini mengingat sebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan. Bahkan saat ini Kalimantan Selatan yang jaraknya berdekatan, telah menjadi daerah yang dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap Kalteng.

Dalam kesempatan itu Hendra juga meminta agar pada malam takbiran, seluruh umat Islam di Bumi Bahaum Bakuba tidak menyelenggarakan takbiran keliling, sementara kepada kaum Masjid dipersilakan tetap mengumandangkan takbir melalui pengeras suara di masjid.

"Cukup satu atau dua orang yang mengumandangkan takbir di masjid dan mushola, ataupun menggunakan kaset agar gema takbir tetap berkumandang," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Lamandau, berdasarkan rapat bersama tokoh agama dan alim ulama memutuskan memberikan kelonggaran pelaksanaan shalat Idul Fitri di tempat terbuka, seperti halaman masjid atau musola, lapangan, halaman sekolah dan tempat terbuka umum lainnya.

Maka, dengan keputusan terbaru yang merupakan keputusan final tersebut, mengubah keputusan Pemkab Lamandau sebelumnya perihal diperbolehkannya shalat Idul Fitri berjamaah di tempat terbuka.