Diduga penyalahgunaan narkoba, Dwi Sasono ajukan permohonan rehabilitasi

id Dwi sasono, penyalahgunaan narkoba, ganja,Diduga penyalahgunaan narkoba, Dwi Sasono ajukan permohonan rehabilitasi

Diduga penyalahgunaan narkoba, Dwi Sasono ajukan permohonan rehabilitasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung (kiri) mendengarkan keterangan aktor Dwi Sasono (kedua kanan) saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Jakarta (ANTARA) - Artis peran Dwi Sasono alias DS (40) telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Pengacaranya sudah ada yang mendampingi, sampai dengan hari ini, memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Yusri mengatakan pengajuan rahabilitasi merupakan hak dari tersangka DS dan sampai saat ini pengajuan rehabilitasi atas nama DS sudah diterima oleh pihaknya.

Polisi masih menangguhkan pengajuan tersebut sesuai prosedur menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Baca juga: Artis DS gunakan ganja sudah satu bulan

"Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan (DS). Semoga 1-2 hari ini, ada hasilnya, tetapi sementara masih diperiksa dan ditahan," kata Yusri.

DW ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga diperoleh nama C sebagai pengedar ganja kepada DS.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram (15,6 gram) yang disimpan di atas lemari dalam rumahnya.

Baca juga: Pakai ganja, Dwi Sasono mengaku salah dan hanya jadi korban

DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.