Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi menyatakan bahwa pihaknya melihat, rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI, berpotensi menimbulkan masalah apabila diterapkan di wilayah setempat.
Potensi bermasalah itu karena dari luas keseluruhan wilayah Kalteng ada sekitar 70 persen masuk dalam kawasan hutan, kata Suhaemi saat mengikuti reses Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang melalui daring (dalam jaringan) di Palangka Raya, Kamis.
"Bukan hanya dapat menimbulkan masalah jika diterapkan di Kalteng, tapi kami melihat RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga dapat merugikan masyarakat," beber dia.
Kerugian bagi masyarakat itu bisa dilihat dari, lanjut dia, tidak ada lagi kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan untuk diberikan kepada masyarakat.
"Kami melihat, kalimatnya sekarang ini perusahaan hanya wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat. Kalimat ini sebenarnya berresiko," kata Suhaemi.
Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga membuat seluruh pemberian izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini ditangani pemerintah daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020
Dia mengatakan dalam reses Ketua Komite 1 DPD RI ini, apabila diperkenankan, ingin menyampaikan saran kepada pemerintah pusat terkait perizinan. Di mana perlu dibuat aplikasi perizinan berbasis elektronik.
"Aplikasi itu terintegrasi dari tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota se-indonesia. Ini beberapa pandangan dan saran kami terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja," demikian Suhaemi.
Reses Teras Narang melalui daring tersebut fokus mengangkat topik inventarisasi materi RUU Omnibus Law CIPTA Kerja. Dan, dalam reses daring itu, turut diikuti Kepala Disnakertrans Kalteng, Dinas ESDM Kaltreng, Dinas Perkebunan Kalteng, DPMPTSP Kalteng, para pengusaha perkebunan, pertambangan dan lainnya.
Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Dongkrak ekonomi, Teras Narang usul pemerintah pusat anut program Geber MLT
Potensi bermasalah itu karena dari luas keseluruhan wilayah Kalteng ada sekitar 70 persen masuk dalam kawasan hutan, kata Suhaemi saat mengikuti reses Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang melalui daring (dalam jaringan) di Palangka Raya, Kamis.
"Bukan hanya dapat menimbulkan masalah jika diterapkan di Kalteng, tapi kami melihat RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga dapat merugikan masyarakat," beber dia.
Kerugian bagi masyarakat itu bisa dilihat dari, lanjut dia, tidak ada lagi kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan untuk diberikan kepada masyarakat.
"Kami melihat, kalimatnya sekarang ini perusahaan hanya wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat. Kalimat ini sebenarnya berresiko," kata Suhaemi.
Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga membuat seluruh pemberian izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini ditangani pemerintah daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020
Dia mengatakan dalam reses Ketua Komite 1 DPD RI ini, apabila diperkenankan, ingin menyampaikan saran kepada pemerintah pusat terkait perizinan. Di mana perlu dibuat aplikasi perizinan berbasis elektronik.
"Aplikasi itu terintegrasi dari tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota se-indonesia. Ini beberapa pandangan dan saran kami terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja," demikian Suhaemi.
Reses Teras Narang melalui daring tersebut fokus mengangkat topik inventarisasi materi RUU Omnibus Law CIPTA Kerja. Dan, dalam reses daring itu, turut diikuti Kepala Disnakertrans Kalteng, Dinas ESDM Kaltreng, Dinas Perkebunan Kalteng, DPMPTSP Kalteng, para pengusaha perkebunan, pertambangan dan lainnya.
Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Dongkrak ekonomi, Teras Narang usul pemerintah pusat anut program Geber MLT