Ferdian Paleka dibebaskan bersama dua rekannya

id Ferdian Paleka,Ferdian Paleka dibebaskan bersama dua rekannya,Bandung,Polrestabes Bandung

Ferdian Paleka dibebaskan bersama dua rekannya

Ferdian Paleka setelah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka bersama dua rekannya, MA dan TF, yang sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka kasus candaan alias "prank" sembako sampah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang.

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

Baca juga: Ferdian Paleka Cs alami perundungan dari para tahanan hingga masuk ke dalam tong sampah

Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus "prank" Ferdian Paleka juga dihentikan. Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5).

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia.

Baca juga: Ferdian Paleka kenakan baju tahanan saat diekspos polisi

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.

Baca juga: Usai ditangkap, YouTuber Ferdian Paleka tertunduk lesu

Baca juga: Ferdian Paleka YouTuber prank bantuan sosial berisi sampah jadi DPO

Baca juga: Parah! YouTuber lakukan prank bantuan sosial berisi toge busuk