Kejari Pulang Pisau permudah pengambilan tilang

id Kejari Pulang Pisau permudah pengambilan tilang, pulang pisau, kejaksaan

Kejari Pulang Pisau permudah pengambilan tilang

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi membuka perdana layanan Drive Thru untuk memudahkan birokrasi kepada masyarakat dalam pengambilan tilang, Rabu (10/6/2020). Antara/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membuka loket layanan "Drive Thru" yakni pelayanan yang dibuka secara mobile untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan tilang. 

“Layanan Drive Thru ini adalah sebagai langkah reformasi birokrasi Kejaksaan Negeri setempat melalui pendekatan wilayah. Selain itu dengan mempertimbangkan posisi letak kantor Kejaksaan yang cukup jauh dari pusat kota,” kata Kepala Kejari Pulang Pisau Triono Rahyudi di Pulang Pisau, Rabu. 

Usai membuka perdana program layanan Drive True yang terletak di Jalan Oberlin Metar, Triono berharap masyarakat mendapatkan akses pendekatan pelayanan yang lebih mudah serta menjadi komitmen untuk mengoptimalkan pelayanan pengambilan tilang ini. 

Untuk tahap awal ini, terang Triono, loket layanan Drive Thru diletakkan di perempatan Jalan Oberlin Meter, tetapi selanjutnya nanti ditempatkan ke area publik seperti perbankan, pasar dan Kantor Pos. 

Loket ini dikembangkan bukan hanya sebagai tempat pengambilan tilang, tetapi lebih jauh bisa sebagai tempat penerangan hukum kepada masyarakat. 

Triono menegaskan pelayanan cepat yang diberikan ini dalam satu menit bisa selesai. Masyarakat hanya tinggal memberikan surat tilang, petugas melakukan pengecekan dan register, dan bisa melakukan pembayaran tilang yang disediakan ditempat. 

Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00-10.00 waktu setempat. 

Selain Drive Thru ini, dikatakan Triono pelayanan lain dikuatkan pada website milik Kejaksaan setempat. Masyarakat bisa mengakses mulai dari layanan hukum, konsultasi hukum, hingga menerima laporan adanya indikasi korupsi yang disampaikan oleh masyarakat. Apabila manfaat hukum tercapai, maka keadilan masyarakat bisa tercapai. 

“Sesuai komitmen, pelayanan ini menjadi pelayanan yang bersifat tetap karena protap akses kemudahan birokrasi kepada masyarakat merupakan kewajiban setiap aparatur negara,” demikian Triono. 

Baca juga: Desa di Pulpis belum seluruhnya salurkan BLTD

Baca juga: Diproyeksi sebagai lumbung pangan nasional, Kalteng siapkan pendanaan