Dinas Pertanian Pulang Pisau tanggapi polemik masuknya perkebunan sawit

id Dinas Pertanian Pulang Pisau tanggapi polemik masuknya perkebunan sawit, kelapa sawit, pulang pisau

Dinas Pertanian Pulang Pisau tanggapi polemik masuknya perkebunan sawit

Foto ilustrasi perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Aprionis

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Rianto mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis kepada PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).

“Rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian ini contohnya apakah di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu ada wilayah persawahan, makam dan lain sebagainya harus dikeluarkan terlebih dahulu,” kata Slamet, Kamis.

Slamet mengakui masuknya permohonan izin perusahaan perkebunan PT BSG ini menimbulkan pro dan kontra karena asumsi di dalam masyarakat lokasi rencana usaha kegiatan perusahaan tersebut berada di Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Maliku meliputi 11 desa yang di dalamnya ada lahan pertanian yang juga dikembangkan untuk program Food Estate oleh pemerintah pusat.

“Informasi yang kami terima, permohonan izin diajukan perusahaan sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pemberian izin arahan lokasi bukan ranah dari Dinas Pertanian,” terang Slamet.   

Apabila memang nantinya operasional perkebunan masuk ke wilayah pertanian, kata Slamet, Dinas Pertanian akan mengingatkan agar perusahaan perkebunan itu tidak mengambil wilayah pertanian yang dikembangkan oleh pemerintah setempat. 

Terkait apakah masuknya perusahaan perkebunan PT BSG ini bisa merusak tatanan pertanian, menurut Slamet tidak berdampak, karena pola pertanian di desa-desa tersebut masih terpola dengan pengairan pasang surut. Pola ini bisa diatur melalui pintu-pintu air, kapan saat pasang dan kapan membutuhkan air saat surut.

Pengumuman permohonan persetujuan izin lingkungan PT BSG dengan Nomor 503/07/PTSP/DPMPTSP-PP/2020 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau Leting per tanggal 11 Juni 2020. 

Lokasi rencana usaha perkebunan berada di Kecamatan Maliku meliputi Desa Badirih, Desa Kanamit, Desa Sei Baru Tewu, dan Desa Tahai Jaya. Kecamatan Pandih Batu meliputi Desa Pangkoh Hulu. Desa Pangkoh Hilir, Desa Talio, Desa Karya Bersama, Desa Pantik, Desa Blanti Siam dan Desa Gadabung.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan konsep pengendalian dampak lingkungan dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan sosial kepada masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh informasi UKL-UPL sebagai kerangka acuan diberikan persetujuan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P6/MENLHK/KUM.1/7/2018.  

Pro dan kontra muncul karena minimnya sosialisasi pengumuman tersebut di masyarakat dan dikhatirkan operasional perkebunan merengsek masuk dan mengalihfungsikan lahan pertanian milik masyarakat.

Baca juga: Tidak ada rencana transmigrasi di Kalteng terkait program ketahanan pangan

Baca juga: Lokasi cetak sawah baru di Kalteng telah diteliti Kementerian LHK