KPU Gumas tambah jumlah TPS pada Pilkada Kalteng 2020

id kpu gunung mas,gumas,pilkada 2020,KPU Gumas tambah jumlah TPS pada Pilkada Kalteng 2020

KPU Gumas tambah jumlah TPS pada Pilkada Kalteng 2020

Anggota KPU Kabupaten Gumas Anlekar Sigap. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menambah jumlah tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah provinsi itu yang dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Gumas Divisi Perencanaan Data dan Informasi Anlekar Sigap di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa penambahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Sebelum terjadi pandemi COVID-19, satu TPS maksimal ada 800 pemilih. Setelah terjadi pandemi COVID-19, sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia, satu TPS maksimal ada 500 pemilih,” ucapnya.

Baca juga: Sekolah di Gumas terapkan protokol kesehatan saat pembagian rapor

Dengan adanya perubahan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS, KPU Kabupaten Gumas melakukan restrukturisasi TPS dari yang awalnya 266 menjadi 273. Artinya ada penambahan tujuh TPS.

Dia menyebut, penambahan tujuh TPS tadi dilakukan di Kecamatan Kurun dengan penambahan empat TPS, Manuhing satu TPS, Mihing Raya satu TPS, dan Rungan Hulu satu TPS.

Ke 273 TPS tersebut tersebar di Kecamatan Sepang dengan jumlah 13 TPS, Mihing Raya 15 TPS, Kurun 62 TPS, Rungan Hulu 16 TPS, Rungan 25 TPS, Rungan Barat 16 TPS.

Baca juga: Ruas jalan Kecamatan Kurun-Rungan menjadi perhatian Pemkab Gumas

“Kemudian di Kecamatan Manuhing dengan jumlah 24 TPS, Manuhing Raya 12 TPS, Tewah 46 TPS, Kahayan Hulu Utara 19 TPS, Damang Batu 13 TPS, dan Miri Manasa 12 TPS,” paparnya.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Gumas telah menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) awal yang sudah disinkronisasi dengan jumlah 93.928 serta DP4 tambahan pemilih pemula dengan jumlah 650.

Kedua data tersebut akan disusun menjadi data pemilih tiap TPS (Model A-KWK). Dari A-KWK kemudian dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

“Coklit akan dilakukan selama satu bulan, mulai 15 Juli 2020. Saat ini KPU Kabupaten Gumas sedang dalam proses pembentukan PPDP, jumlah PPDP sesuai dengan jumlah TPS yang ada,” demikian Anlekar.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas tekankan pentingnya penyajian data pembangunan

Baca juga: DPRD berharap Kabupaten Gunung Mas bisa mandiri pangan

Baca juga: Target sasaran tanam padi sawah di Gumas capai 100 hektare