Seorang PAW PKD di Gumas dilantik secara virtual

id gunung mas, PAW PKD di Gumas ,Seorang PAW PKD di Gumas dilantik secara virtual

Seorang PAW PKD di Gumas dilantik secara virtual

Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto menyaksikan pelantikan PAW PKD Tewang Pajangan secara virtual, Senin (29/6/2020). ANTARA/Chandra (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto mengatakan seorang Pengganti Antar Waktu Pengawas Kelurahan/Desa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah provinsi itu baru saja dilantik secara virtual.

“Panitia Pengawas Kecamatan Kurun melantik Marjono sebagai PAW PKD Tewang Pajangan. Pelantikan dilakukan secara virtual pada Senin (29/6) lalu,” ucap Walman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, PKD Tewang Pajangan sebelumnya mengundurkan diri, sehingga dilakukan PAW. Pelantikan dilakukan secara virtual mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.

Baca juga: Bupati dan DPRD Gumas setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Secara keseluruhan, ujar dia, PKD di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau berjumlah 127 orang.  Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di daerah itu.

Diapun berpesan kepada PAW PKD Tewang Pajangan agar segera mempelajari tugas-tugas sebagai PKD dalam menghadapi berbagai tahapan Pilkada Kalteng yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Secara umum, Walman juga berpesan kepada seluruh PKD agar selalu mengedepankan tindakan pencegahan. PKD jangan menunggu terjadi pelanggaran, lalu melakukan tindakan. Artinya, fungsi pencegahan harus dimaksimalkan.

Baca juga: KPU Gumas tambah jumlah TPS pada Pilkada Kalteng 2020

“PKD harus benar-benar mengetahui aturan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, mereka mengetahui mana tindakan yang melanggar aturan dan dapat segera dicegah sebelum tindakan tersebut terjadi,” paparnya.

Disamping itu, sambung dia, PKD hendaknya dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan panwascam. Jika dirasakan ada potensi terjadi pelanggaran pemilu, PKD hendaknya segera menyampaikan kepada panwascam.

PKD juga diminta agar menjaga integritas, profesionalitas, independensi dan netralitas, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

“Saya juga mengingatkan kepada PKD agar selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kontak fisik,” demikian Walman.

Baca juga: Sekolah di Gumas terapkan protokol kesehatan saat pembagian rapor

Baca juga: Ruas jalan Kecamatan Kurun-Rungan menjadi perhatian Pemkab Gumas

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas tekankan pentingnya penyajian data pembangunan