Realisasi pajak daerah di Palangka Raya capai 49,92 persen

id aratuni d djaban,pajak daerah,palangka raya,fairid naparin,Realisasi pajak daerah Palangka Raya capai 49.92 persen

Realisasi pajak daerah di Palangka Raya capai 49,92 persen

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebut realisasi pajak daerah dari awal Januari hingga 30 Juni 2020 mencapai angka 49,92 persen.

"Realisasi pajak daerah kita terhitung hingga 30 Juni kemarin mencapai Rp49,530 miliar lebih atau berada di angka 49,92 persen dari target yang ditetapkan," kata Aratuni di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, target pendapatan pajak yang ditetapkan pemerintah kota yakni RP99.211 miliar lebih. Target itu merupakan perubahan dari target yang ditetapkan pertama senilai Rp101,082 persen.

Perubahan target pajak itu dilakukan karena adanya pandemi COVID-19 yang melanda Kota Palangka Raya sejak Maret lalu.

Selanjutnya, Aratuni mengatakan, realisasi target pajak di wilayah Kota Palangka Raya itu berasal dari 11 sektor. Pertama pajak hotel dengan nilai Rp3,268 miliar lebih, pajak restoran Rp6,462 miliar lebih dan pajak hiburan senilai Rp946 juta lebih.

Kemudian pajak reklame Rp679 juta lebih, pajak penerangan jalan umum Rp17,729 miliar lebih, pajak parkir Rp363 juta lebih, pajak air bawah tanah Rp72,103 juta lebih dan pajak sarang burung walet Rp 63,154 juta lebih.

Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,690 miliar lebih, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp4,105 miliar lebih dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp14,149 juta lebih.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Napain juga mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan.

Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam memajukan pembangunan daerah.