KPK: Penyaluran BLT dana desa jangan diselewengkan

id Wakil KPK Nawawi Pomolango,Nawawi Pomolango,Penyaluran BLT dana desa jangan diselewengkan

KPK: Penyaluran BLT dana desa jangan diselewengkan

Ilustrasi - BLT DD (net)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan agar tidak ada penyelewengan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Kami masih membawa Pak Pahala (Pahala Nainggolan/Deputi Pencegahan KPK) ke sini. Artinya, kami tetap jalan bareng-bareng di sini, besok lusa kita berharap tidak ada efek yang tidak baik dari pelaksanaan kegiatan," ujar Nawawi saat diskusi daring "Transparansi BLT Dana Desa dan Reformasi Birokrasi", di Jakarta, Kamis.

Namun, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, ia mengatakan melalui kedatangan KPK hari ini di Kemendes PDTT juga sekaligus mengingatkan agar tidak terjadi penyelewengan BLT Dana Desa tersebut.

"Tetapi kalau berandai-andai buruknya misalnya terjadi sesuatu yang di luar kita kehendaki bersama, mungkin Pak Menteri dengan Pak Wamen bisa bilang dulu kok bapak datang ke kantor kami tidak diingatkan. Artinya, ada modal besok lusa bahwa kedatangan kami di sini paling tidak kemudian menjadi argumen besok lusa dari bapak ibu bahwa kenapa tidak diingatkan," katanya lagi.

Selain itu, lanjut Nawawi, kedatangan KPK juga untuk mengecek sejauh mana capaian yang telah dilakukan Kemendes PDTT soal penyaluran dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyaluran BLT Dana Desa.

"Kami hanya memang datang untuk melihat sejauh mana capaian yang telah dilakukan oleh Pak Menteri dan jajaran berkenaan dengan soal tugas BLT Dana Desa ini. Kami juga tentu ingin mendengar kendala-kendala apa yang dihadapi di lapangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini," ujar Nawawi.

Adapun, kata dia, kehadiran di Kemendes PDTT sebagai tugas dan fungsi KPK seperti yang tertuang dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni monitoring terhadap penyelenggaraan negara.

"Keberadaan kami hari ini lebih kepada Pasal 6 huruf c. Kalau KPK bicara pencegahan koordinasi, artinya KPK berjalan di depan, tetapi ketika KPK bicara mengenai monitoring terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan, artinya KPK berjalan bersama-sama, ada di tengah-tengah. Kalau sudah bicara penindakan tentu KPK seperti polantas yang nunggu di lampu merah, sudah lewatin lampu merah baru diambil," kata Nawawi lagi.

Sebelumnya, Kemendes PDTT mengatakan telah menyalurkan Rp8,3 triliun untuk BLT Dana Desa guna menangani dampak COVID-19 di tingkat desa.

"Jadi dana desa yang sudah tersalur ke masyarakat untuk BLT Dana Desa sebesar Rp8,3 triliun," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers melalui webinar, di Jakarta, Rabu (8/7).