Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah sebagai saksi terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa, mengatakan keterangan dari Erry diperlukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Ilmi.
Selain Erry, jaksa penyidik kejaksaan juga meminta keterangan saksi Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad serta Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati.
Kemudian Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati sebagai saksi untuk tersangka Fakhri.
"Pemeriksaan saksi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," kata Hari.
Sementara tiga orang saksi lainnya yakni anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Rini Winati, anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Adhe Mustofa dan anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Kusnan Harjanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni PT Milenium Capital Management.
Selanjutnya tiga orang saksi yakni Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (PT Pan Arcadia Capital) Minarni, Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Elly J. Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital.
Dua orang saksi lainnya yakni Direksi PT CMB Niaga Custodian Furiyanto dan Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.
Terakhir, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT May Bank Asset Management.
Kapuspen Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Berita Terkait
Penyidik Kejagung geledah rumah Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 14:05 Wib
Suami Sandra Dewi ditetapkan jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 17:23 Wib
Kejagung sita dua mobil mewah di kediaman Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 12:47 Wib
Rumah Harvey Moeis digeledah Kejagung terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
Kejagung sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:21 Wib
Satu korupsi importasi gula ditetapkan tersangka
Sabtu, 30 Maret 2024 12:40 Wib
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Lima tersangka baru korupsi tata niaga komoditas timah
Sabtu, 17 Februari 2024 16:14 Wib