Purwokerto (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polisi amankan pria berkelainan seks cabuli anak dibawah umur di Seruyan
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta ijin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Baca juga: Modus pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pencabul anak tiri hingga hamil dan melahirkan
Baca juga: Pria ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli istri teman
Baca juga: Petani di Kotim cabuli anak tiri di semak dengan ancaman
Berita Terkait
Bagnaia puas dengan hasil dua kali latihan bebas di MotoGP Barcelona
Sabtu, 16 November 2024 20:39 Wib
Ronaldo cetak dua gol saat Portugal lumat Polandia
Sabtu, 16 November 2024 8:31 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pengedar ribuan butir obat telarang di Kapuas
Jumat, 15 November 2024 22:47 Wib
Belum genap dua bulan menjabat, nama Pjs Bupati Kotim dicatut
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Dua ganda putra Indonesia bertemu di perempatfinal Kumamoto Masters
Jumat, 15 November 2024 9:16 Wib
Dua pembalap Aprilia Racing merasa emosional jelang GP Barcelona
Kamis, 14 November 2024 21:45 Wib
Cedera dua pemain Indonesia membaik jelang lawan Jepang
Kamis, 14 November 2024 7:40 Wib
Ritsu Doan ungkap dua kunci utama permainan Jepang
Selasa, 12 November 2024 16:01 Wib