Modus pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur

id Kota Malang,pelaku pencabulan,cabul,Modus pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur,Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata

Modus pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri) pada saat rilis kasus pencabulan yang dilakukan tersangka WH, di kantor Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang/Pool/Purwanto/VFT)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap satu orang tersangka berinisial WH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mencabuli tiga anak di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kejadian pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang dilakukan WH tersebut, terjadi di rumahnya pada Februari 2020.

"Pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban untuk diajak ke dalam rumah, pada saat kondisi sepi," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Leo menjelaskan, kejadian yang menimpa tiga orang anak yang berusia enam hingga delapan tahun tersebut, dilakukan tersangka WH pada saat istri dan anak tersangka tidak berada di dalam rumah. Anak-anak tersebut, dipanggil untuk memijat tersangka.

Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Leo, WH memberikan imbalan kepada anak-anak tersebut berupa uang sebesar Rp2.000 dan Rp5.000. Kasus tersebut muncul setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tua.

"Korban ada tiga, satu korban masih sekolah taman kanak-kanak, dan dua lainnya sekolah dasar. Mereka diberi uang Rp2.000 dan Rp5.000 oleh pelaku," ujar Leo.

Leo menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa tiga orang anak di bawah umur tersebut. Polresta Malang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban, dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar.