Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memeriksa kelayakan jeroan hewan kurban yang telah disembelih pada Idul Adha 1441 H, untuj dikonsumsi warga.
"Pemeriksaan dilakukan selama dua hari dengan sistem sampel acak di lokasi-lokasi yang menjadi pusat penyembelihan hewan kurban baik sapi maupun kambing," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner (Kesmavet) DKPP Kota Palangka Raya, Sumardi di Palangkaraya, Sabtu.
Sumardi menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan delapan orang yang terbagi dalam dua tim DKPP Palangka Raya itu, dinyatakan jeroan sapi kurban dan kambing tersebut layak dikonsumsi warga.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang terdiri dokter hewan dan paramedis peternakan menemukan adanya gejala radang paru-paru masih masuk dalam kadar toleransi. Sehingga dapat dinyatakan bahwa jeroan mulai dari hati, jantung, usus dan lain sebagainya layak dikonsumsi," katanya.
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan kurban di sejumlah wilayah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.
"Hasilnya, secara umum bisa dikatakan seluruh hewan layak dijadikan kurban. Mengacu hasil pemeriksaan hari ini, daging dan jeroan sapi kurban juga layak untuk dikonsumsi," kata Sumardi.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ternyata mendapati daging terutama jeroan daging kurban terlihat tidak sehat atau tidak seperti pada umumnya segera melapor ke DKPP.
Dia pun meminta masyarakat memahami ciri umum hati sapi yang tidak sehat dan tak layak dikonsumsi karena mengandung cacing.
Di antara cirinya yakni, hati sapi berwarna merah muda atau coklat terang dan terdapat lubang kecil tempat bersarangnya cacing. Biasanya dari luar kurang tampak namun saat dipotong akan terlihat lubang-lubang dan cacing hidup biasanya masih ada di dalamnya.
"Kami imbau masyarakat tidak memasak atau mengkonsumsi jeroan baik hati, jantung, usus dan lain sebagainya yang terindikasi mengandung cacing atau tidak sehat," kata Sumardi.