Firli jalani sidang etik oleh Dewas KPK

id Firli bahuri,ketua kpk,sidang etik,dewas kpk

Firli jalani sidang etik oleh Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aa.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang etik di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).

"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai," kata Firli di gedung ACLC atau gedung KPK lama Jakarta, Selasa.

Sidang etik digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.

"Kita ikuti (sidang etik) dulu, OK ya, makasih," kata Firli singkat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi desak sidang etik Ketua KPK dilakukan transparan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Pada Senin, 24 Agustus 2020, Dewas memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: Mantan Ketua KPK pertanyakan eksekusi barang bukti Rp546 M kasus Bank Bali

Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: KPK cermati temuan ICW yang menyebut anggaran Rp90 miliar untuk 'influencer'

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Baca juga: TNI AD terima aset tanah 53 hektare senilai Rp20 miliar dari KPK

Baca juga: Cegah korupsi, KPK minta pakta integritas dari seluruh peserta pilkada serentak