Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum'atni mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar lebih optimal mensosialisasikan mekanisme pengajuan santunan kematian kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
"Saya harapkan pemerintah setempat melalui instansi terkait wajib mensosialisasikan mengenai hal tersebut, sehingga warga kita yang meninggal akibat COVID-19 bisa dapat santunan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Jum'atni di Palangka Raya, Rabu.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu, selama ini mengenai hal tersebut banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai masalah tersebut. Bahkan instansi di pemkot setempat wajib mensosialisasikan mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan dengan gencarnya sosialisasi itu, tentunya bagi pasien yang meninggal akibat COVID-19 mendapatkan santunan dari pemerintah pusat. Informasi seperti ini di daerah setempat belum sama sekali diketahui oleh warga.
"Nah tidak ada salahnya disosialisasikan kembali, kemudian instansi terkait juga wajib memberitahukan apa saja yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan santunan tersebut yang harus dipersiapkan," kata Jum'atni
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya menegaskan, meskipun ada bantuan tersebut masyarakat jangan sampai berharap menerima bantuan itu.
Meskipun sanak atau keluarganya ada yang terpapar virus Corona dan menjalani perawatan di rumah sakit serta lain sebagainya, doakan agar yang bersangkutan sembuh.
Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.
Dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19 disebutkan keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat sukseskan Pilgub 2020
"Kalau meninggal dunia, alangkah baiknya ahli warisnya mengurus santunan mengenai hal tersebut yang sudah disediakan oleh pemerintah, khusus untuk hal tersebut," ujarnya.
Pria yang menyukai lagu-lagu dangdut dari Rhoma Irama itu berharap persoalan COVID-19 ini segera berakhir, sehingga kehidupan masyarakat di Palangka Raya kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Saya tidak henti-hentinya mengimbau warga di tengah pandemi COVID-19 ini mewajibkan perbanyak cuci tangan setelah beraktivitas. Kemudian saat keluar rumah wajib gunakan masker serta menjaga jarak dengan tujuan untuk memutus mata rantai wabah tersebut," demikian Jum'atni.
Baca juga: Jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya bertambah
Baca juga: DPRD minta mekanisme santunan kematian akibat COVID disosialisasikan
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
KONI Palangka Raya siap cetak atlet melalui pembinaan terarah
Selasa, 17 Desember 2024 15:54 Wib
DPRD Kota Palangka Raya usulkan empat raperda
Selasa, 17 Desember 2024 12:28 Wib
Gugus Tugas KLA evaluasi pemenuhan hak anak di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 17:00 Wib
DPRD apresiasi kinerja Hera Nugrahayu tunaikan tugas penjabat wali kota
Kamis, 12 Desember 2024 13:21 Wib
Akhmad Husain gantikan Hera sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 4:56 Wib
DPRD Palangka Raya minta integritas dan transparansi lebih dioptimalkan
Selasa, 10 Desember 2024 16:47 Wib