Raperda produk hukum desa telah disetujui, kata Waket DPRD Bartim

id KabupatenBarito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler ,DPRD KabupatenBarito Timur,Wakil Ketua DPRD KabupatenBarito Timur,DPRD Bartim,Bartim

Raperda produk hukum desa telah disetujui, kata Waket DPRD Bartim

Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Produk Hukum Desa, yang merupakan inisiatif DPRD telah mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi perda. 

"Dengan adanya persetujuan bersama itu, maka kedepan berbagai produk hukum yang dibuat oleh Kepala Desa ataupun Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki landasan hukum," kata Ariantho di Tamiang Layang, Selasa.

Sebelumnya, raperda tersebut mendapat pendapat akhir kepala daerah hingga dilaksanakan penandatanganan Keputusan DPRD Bartim dan Berita Acara Persetujuan Bersama melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat  paripurna DPRD Bartim di Tamiang Layang, Senin (21/09) lalu secara daring.

Ariantho mengatakan setelah paripurna penandatangan persetujuan bersama, maka Raperda tersebut pun akan disampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng agar mendapat evaluasi dari Gubernur. 

"Setelah selesai dilaksanakan fasilitasi, tentunya akan ada beberapa catatan maupun rekomendasi yang ditindaklanjuti DPRD Bartim dengan melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif, yakni perbaikan raperda atas hasil fasilitai tersebut," kata dia.

Baca juga: DPRD Bartim minta gencarkan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat

Adanya perbaikan dan penyesuaian dari Gubernur Kalteng tersebut, barulah raperda itu diberi nomor registrasi dan masuk ke dalam lembar daerah. Setelah ada registrasi tersebut, maka raperda tersebut resmi menjadi perda dan mulai diberlakukan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Perda tentang produk hukum desa kiranya bisa dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya dan dipedomani kepala desa dan BPD sesuai dengan desanya masing-masing," kata politis PKPI itu.

Waket DPRD Bartim itupun mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan kepada pihak eksekutif yang bersama DPRD melakukan pembahasan hingga raperda ini bisa selesai dan sampai pada tahap persetujuan bersama.

"Semoga perda ini memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan," demikian Ariantho.

Baca juga: DPRD Bartim minta pemkab sediakan tempat perawatan isolasi baru

Baca juga: DPRD Bartim ajak warga sukseskan Pilgub Kalteng aman dan kondusif

Baca juga: DPRD Bartim kunjungi PDAM Banjarmasin belajar penghitungan biaya pengolahan air