Dukung percepatan vaksinasi COVID-19, Disdukcapil Barsel buat imbauan
Buntok, Kalteng (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, membuat surat imbauan dalam upaya mendukung percepatan program vaksinasi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di wilayah setempat.
Imbauan berisi pengurusan dokumen kependudukan wajib memperlihatkan sertifikat telah mengikuti vaksin COVID-19, kata Kepala Disdukcapil Barito Selatan Nyamei Tumbai di Buntok, Jumat.
"Atau setidaknya menunjukkan scan telah divaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi. Ini untuk mendukung semakin optimalnya vaksinasi di Barsel," ucapnya.
Apabila ada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan belum divaksin, lanjut dia, dipersilahkan menghubungi keluarga atau teman yang sudah divaksin untuk mengurus dokumen kependudukannya.
"Sedangkan yang bersangkutan yang masih belum divaksin menunggu diluar ruang pelayanan Disdukcapil Barito Selatan," ucap Nyamei Tumbai.
Dikatakannya, kalau memang keluarga atau teman yang bersangkutan masih belum divaksin, maka pelayanan kependudukan tetap dilayani dengan cara petugas loket mengambil persyaratan dan memproses dokumen kependudukan yang mau diurus tersebut dari luar kantor, dan yang bersangkutan tetap menunggu di luar ruang pelayanan
Artinya lanjut dia, ada atau tidak adanya sertifikat vaksin tersebut, pelayanan dokumen kependudukan tetap dilayani pihaknya, namun bagi mereka yang belum divaksin dipersilahkan menunggu di luar ruang pelayanan.
Baca juga: Perbub Perjalanan Dinas multi tafsir, DPRD Barsel gelar RDP
Selain itu, ia menegaskan, sertifikat vaksinasi itu bukan menjadi syarat dalam pengurusan dokumen, akan tetapi hanya bersifat imbauan untuk mendukung percepatan program vaksinasi di Barito Selatan ini.
Menurut dia, hal itu mengingat, berdasarkan informasi, pencapaian vaksinasi di Barito Selatan sampai saat ini sebesar 54 persen, dan hingga akhir Desember ditargetkan sudah tercapai minimal 70 persen.
"Jadi, sekali lagi saya sampaikan, memperlihatkan sertifikat atau bukti vaksin bukan syarat dalam kepengurusan dokumen kependudukan, dan itu hanya imbauan dalam upaya mendukung percepatan program vaksinasi di Barito Selatan dan selain itu juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 14/2021," demikian Nyamei Tumbai.
Baca juga: Berikut besaran UMK Barito Selatan tahun 2022
Baca juga: Berikut desa di Barito Selatan yang belum teraliri listrik PLN
Imbauan berisi pengurusan dokumen kependudukan wajib memperlihatkan sertifikat telah mengikuti vaksin COVID-19, kata Kepala Disdukcapil Barito Selatan Nyamei Tumbai di Buntok, Jumat.
"Atau setidaknya menunjukkan scan telah divaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi. Ini untuk mendukung semakin optimalnya vaksinasi di Barsel," ucapnya.
Apabila ada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan belum divaksin, lanjut dia, dipersilahkan menghubungi keluarga atau teman yang sudah divaksin untuk mengurus dokumen kependudukannya.
"Sedangkan yang bersangkutan yang masih belum divaksin menunggu diluar ruang pelayanan Disdukcapil Barito Selatan," ucap Nyamei Tumbai.
Dikatakannya, kalau memang keluarga atau teman yang bersangkutan masih belum divaksin, maka pelayanan kependudukan tetap dilayani dengan cara petugas loket mengambil persyaratan dan memproses dokumen kependudukan yang mau diurus tersebut dari luar kantor, dan yang bersangkutan tetap menunggu di luar ruang pelayanan
Artinya lanjut dia, ada atau tidak adanya sertifikat vaksin tersebut, pelayanan dokumen kependudukan tetap dilayani pihaknya, namun bagi mereka yang belum divaksin dipersilahkan menunggu di luar ruang pelayanan.
Baca juga: Perbub Perjalanan Dinas multi tafsir, DPRD Barsel gelar RDP
Selain itu, ia menegaskan, sertifikat vaksinasi itu bukan menjadi syarat dalam pengurusan dokumen, akan tetapi hanya bersifat imbauan untuk mendukung percepatan program vaksinasi di Barito Selatan ini.
Menurut dia, hal itu mengingat, berdasarkan informasi, pencapaian vaksinasi di Barito Selatan sampai saat ini sebesar 54 persen, dan hingga akhir Desember ditargetkan sudah tercapai minimal 70 persen.
"Jadi, sekali lagi saya sampaikan, memperlihatkan sertifikat atau bukti vaksin bukan syarat dalam kepengurusan dokumen kependudukan, dan itu hanya imbauan dalam upaya mendukung percepatan program vaksinasi di Barito Selatan dan selain itu juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 14/2021," demikian Nyamei Tumbai.
Baca juga: Berikut besaran UMK Barito Selatan tahun 2022
Baca juga: Berikut desa di Barito Selatan yang belum teraliri listrik PLN