Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah menangkap empat orang yaitu NM (22), NW (20), S (22) serta seorang remaja berusia 17 tahun karyawan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa II (SCP-II) Desa Paduran Sebangau Kecamatan yang tega menghabisi rekan kerjanya sendiri bernama Rasam (41), diduga karena ingin mencuri barang korban.
“Kurang dari 10 jam pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob dan Reskrim Polres Pulang Pisau di Desa Tarung Manuah RT 001 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas setelah sebelumnya mendapat laporan adanya korban yang meninggal akibat penganiayaan dan kekerasan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra di Pulang Pisau, Jumat malam.
Pagi sekitar pukul 06.00 WIB polisi mendapatkan informasi adanya pencurian disertai dengan kekerasan. Setelah tiba di tempat kejadian perkara, Satuan Reskrim dari unit identifikasi melakukan olah TKP dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi hingga polisi mengarah kepada pelaku yang dari hasil pengembangan berjumlah empat orang.
Korban bernama Rasam dengan identitas beralamat KP Tarikolot RT.002/RW 004 Desa Bojong Manik Kabupaten Padeglang Provinsi Banten meninggal dunia diduga akibat pukulan benda tumpul berupa kayu yang mengenai bagian kepala dekat telinga sebelah kiri.
Pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban yang saat ini sudah menjadi barang bukti, berupa satu buah telepon seluler atau ponsel milik korban merek Samsung A10 warna abu-abu serta tunai sebesar Rp112.000 ribu.
Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi dari pelaku, terang Digul, keempatnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler milik korban yang ditemukan dari salah satu pelaku saat penggeledahan. Tiga dari pelaku merupakan kakak beradik.
“Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti lain yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal,” kata Digul.
Dikatakan Digul, keempat pelaku pencurian dan kekerasan itu dijerat Pasal KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ayat (4).
Baca juga: Disperindagkop Pulang Pisau tunggu kejelasan BLT pelaku usaha
Baca juga: Bea Cukai dorong pengembangan ekspor di Barito Utara