Pemkab Sukamara dukung Bawaslu dalam penertiban baliho

id Pemkab sukamara, sukamara, penertiban spanduk, satpol pp, pilkada 2020, bawaslu

Pemkab Sukamara dukung Bawaslu dalam penertiban baliho

Pemkab Sukamara rapat bersama Bawaslu dan instansi terkait lainnya. (ANTARA/Donefrid Lalang)

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengatakan, pihaknya mendukung langkah Bawaslu terkait penertiban baliho atau spanduk yang menampilkan bakal calon yang tidak ikut dalam pilkada 2020.

“Kami sangat mendukung langkah ini, terutama menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menampilkan bakal calon yang tidak ikut pilkada 2020, bertujuan untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,” katanya di Sukamara, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyarankan, ketua tim pemenangan agar mengarahkan anggotanya melaksanakan penertiban masing-masing terlebih dulu. Supaya, dalam pelaksanaan penertiban APK memudahkan Bawaslu dan Satpol PP.

“Kami harapkan, saat melakukan penertiban APK ini berjalan aman dan kondusif, dengan mengedepankan SOP protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah menambahkan, penertiban APK dimulai pada 1 Oktober 2020 dengan dibantu Satpol PP yang didampingi anggota dari Polres Sukamara.

“Hal yang perlu menjadi perhatian dalam penertiban, yakni adanya baliho yang berisikan imbauan terkait protokol COVID-19 terdapat foto gubernur yang saat ini menjadi paslon. Kami masih menunggu arahan Bawaslu dan KPU provinsi,” ungkapnya.

Penertiban baliho atau spanduk kali ini difokuskan di dalam kota yaitu Kecamatan Sukamara. Sedangkan, dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua regu dan tiap regu akan beranggotakan satu komisioner Bawaslu, dua personel Polres dan tiga personel Satpol PP.

Untuk daerah penertiban, regu satu bertempat di Kelurahan Mendawai, Padang dan Kertamulya, regu dua di Kelurahan Pudu Rundun, Sukaraja dan Petarikan. Adapun total spanduk atau baliho yang ditertibkan berjumlah 17 buah.

Sementara itu, Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Alanthany menjelaskan, terkait baliho imbauan pencegahan penyebaran COVID-19, pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan dari KPU dan Bawaslu provinsi.

“Kami selaku KPU kabupaten juga belum mendapat arahan dari provinsi dalam pembuatan baliho. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Bawaslu dan Satpol PP agar segala hal, mulai dari baliho maupun poster yang tidak berkaitan dengan paslon untuk ditertibkan, bertujuan untuk menjaga kerapian kota,” jelasnya.