Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

id Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan, Palangka raya, Jum'atni

Legislator Palangka Raya ingatkan transparansi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni meminta tim Operasi Yustisi bisa menginformasikan berapa jumlah uang yang sudah masuk ke kas daerah mengenai sanksi terhadap warga pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Selama beberapa bulan ini sebanyak 1.311 warga Kota Palangka Raya yang terjaring Operasi Yustisi, nah dari sejumlah itu berapa banyak yang dikenakan sanksi denda dan totalnya berapa," kata Jum'atni di Palangka Raya, Minggu.

Dia menegaskan, uang denda yang dibayarkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 kepada tim Operasi Yustisi harus diinformasikan kepada masyarakat.

Uang yang terkumpul dari denda Operasi Yustisi selama beberapa bulan ini harus dibuat laporannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, meski disetorkan ke kas daerah pemerintah setempat.

"Keterbukaan informasi mengenai hal tersebut tidak lain guna menghindari fitnah, seperti uangnya tidak dimasukkan dalam kas daerah serta hal negatif lainnya," ucap Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya tersebut.

Jum'atni yang juga tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu membeberkan, apabila hal tersebut dipublikasikan kepada masyarakat baik melalui media massa serta lain sebagainya, tentunya di kemudian hari tidak akan ada yang menanyakan masalah tersebut.

Semuanya sudah jelas laporannya serta hal lainnya, sehingga masyarakat tidak beropini negatif tentang hal-hal tersebut karena uang tersebut adalah milik orang banyak.

"Ya apa yang saya sampaikan ini semoga instansi atau tim terkait yang membidangi masalah uang sanksi atau denda pelanggar protokol kesehatan bisa diinformasikan pihaknya," ungkap Jum'atni.

Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan berkisar dari Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Sanksi denda itu diberikan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang tidak menggunakan masker, ketika mereka beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK berharap pemda segera keluarkan pergub terkait BPJS

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah