SOPD diperintahkan perketat penerapan protokol kesehatan

id SOPD diperintahkan perketat penerapan protokol kesehatan, Bartim, Ampera AY Mebas, protokol kesehatan

SOPD diperintahkan perketat penerapan protokol kesehatan

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh Bupati Bartim Ampera AY Mebas saat memasuki Kantor Bupati Bartim di Tamiang Layang, Senin (5/10/2020). Kegiatan pemeriksaan suhu tubuh diharapkan menjadi contoh bagi SOPD di Bartim. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memerintahkan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkup pemerintahan setempat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

“Ini sehubungan dengan pola atau tren kasus COVID-19 yang terkonfirmasi akhir-akhir ini menunjukkan kluster baru yaitu dari kluster perkantoran dan kluster keluarga,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, pegawai di lingkungan Pemkab Bartim, tempat-tempat kerja akan dibatasi kehadirannya dan bagi semua pegawai yang hadir bekerja ke kantor. Selain itu, seluruh pegawai dan masyarakat juga benar-benar mematuhi standar protokol pencegahan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan hendaknya dilaksanakan atas pengawasan kepala SOPD masing-masing, dengan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelum memasuki tempat kerja hendaknya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“ASN perlu menjadi pelopor maupun teladan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Ampera.

Ampera juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Mereka harus mengawasi kegiatan di masyarakat yang berpotensi menjadi tempat penularan baru COVID-19, seperti resepsi perkawinan, kematian dan aktivitas lainnya yang ada mengumpulkan orang banyak.

“Kegiatan tersebut hendaknya bisa dihadiri Gugus Tugas  Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten agar bisa melakukan pengawasan supaya benar-benar menerapkan protokol pencegahan COVID-19,” kata Ampera lagi.

Dijelaskan, sosialisasi operasi yustisi COVID-19 yang mengacu pada peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, sudah dilaksanakan.

“Sanksi yang diberikan saat ini hanya hukuman sosial saja. Sedangkan untuk sanksi denda masih belum dilaksanakan,” kata Ampera.

Baca juga: Jangan ada unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja di Bartim, kata Bupati

Baca juga: 38 warga Bartim sembuh dari COVID-19 dalam sepekan

Baca juga: DPRD Bartim serukan jangan pernah bosan perkuat persatuan