Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kembali arahan dari satuan tugas pusat yang disampaikan oleh Prof Wiku Adisasmito tentang jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat meminta pemerintah daerah memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa," kata Ketua Pengarah Satgas yang juga menjabat Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail, melalui Jubir COVID-19, Rita Juliawati di Palangka Raya, Minggu.
Dalam pelaksanaan pilkada, perlu memerhatikan perkembangan kasus COVID-19 dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini.
Selama mengikuti proses pilkada, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah menegaskan, bakal calon pilkada harus menerapkan implementasi protokol kesehatan dengan ketat menuju pemilihan serentak yang aman dan bebas COVID-19.
"Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," ungkapnya.
Kemudian metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya, melakukan pertemuan terbatas dengan jaga jarak satu meter.
Juga disarankan menggunakan media daring atau online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak satu meter.
Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah atau 'face shield' maupun cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
"Setiap bakal calon pilkada mengikuti aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat," jelasnya saat siaran pers.
Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas juga menjadi syarat utama dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan pilkada serentak 2020.
Penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan pilkada adalah komitmen bersama, baik penyelenggara pemilu dan para pihak terkait.
"Meski demikian, tidak menutup kemungkinan paslon dan pendukungnya melakukan euforia yang berpotensi menimbulkan keramaian. Hal ini jika tidak disikapi dengan tegas, berpotensi mengundang kluster baru penyebaran COVID-19," jelasnya.
Untuk itu Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah mengimbau pimpinan partai politik, meredam massa pendukung calon yang diusungnya agar tidak berkumpul dan menyebabkan keramaian dalam bentuk apapun.
"Partai Politik juga berperan besar meredam massa pendukung calon yang diusungnya membuat keramaian," tegasnya.
Berita Terkait
Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
Pandemi mempercepat reformasi kesehatan
Minggu, 3 Maret 2024 10:13 Wib
Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 15:35 Wib
WHO minta semua negara segera capai kesepakatan pandemi
Selasa, 23 Januari 2024 16:19 Wib
Kemenkes sebut kenaikan kasus COVID-19 varian JN.1 masih terkendali
Selasa, 19 Desember 2023 16:33 Wib
Dinkes Kapuas imbau masyarakat wawaspadai peningkatan kasus COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 15:56 Wib
Bupati Kotim imbau masyarakat jaga kebersihan cegah penularan COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 18:52 Wib