Tim Satgas COVID-19 Kalteng minta pengetatan aktivitas politik di tengah pandemi

id Satgas covid 19 kalteng, pengetatan aktivitas politik di tengah pandemi, pilkada kalteng, covid 19, kalteng, kalimantan tengah

Tim Satgas COVID-19 Kalteng minta pengetatan aktivitas politik di tengah pandemi

Ilustrasi Logo Pilkada serentak 2020. (ANTARA/HO/20)

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kembali arahan dari satuan tugas pusat yang disampaikan oleh Prof Wiku Adisasmito tentang jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat meminta pemerintah daerah memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa," kata Ketua Pengarah Satgas yang juga menjabat Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail, melalui Jubir COVID-19, Rita Juliawati di Palangka Raya, Minggu.

Dalam pelaksanaan pilkada, perlu memerhatikan perkembangan kasus COVID-19 dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini.

Selama mengikuti proses pilkada, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah menegaskan, bakal calon pilkada harus  menerapkan implementasi protokol kesehatan dengan ketat menuju pemilihan serentak yang aman dan bebas COVID-19.

"Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," ungkapnya.

Kemudian metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya, melakukan pertemuan terbatas dengan jaga jarak satu meter.

Juga disarankan menggunakan media daring atau online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak satu meter.

Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah atau 'face shield' maupun cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

"Setiap bakal calon pilkada mengikuti aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye di luar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat," jelasnya saat siaran pers.

Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas juga menjadi syarat utama dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan pilkada serentak 2020.

Penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan pilkada adalah komitmen bersama, baik penyelenggara pemilu dan para pihak terkait.

"Meski demikian, tidak menutup kemungkinan paslon dan pendukungnya melakukan euforia yang berpotensi menimbulkan keramaian. Hal ini jika tidak disikapi dengan tegas, berpotensi mengundang kluster baru penyebaran COVID-19," jelasnya.

Untuk itu Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah mengimbau pimpinan partai politik, meredam massa pendukung calon yang diusungnya agar tidak berkumpul dan menyebabkan keramaian dalam bentuk apapun.

"Partai Politik juga berperan besar meredam massa pendukung calon yang diusungnya membuat keramaian," tegasnya.