Curi motor dealer seorang pria di Palangka Raya diringkus polisi

id Polresta palangka raya, pencurian sepeda motor, curanmor, motor dealer palangka raya dicuri

Curi motor dealer seorang pria di Palangka Raya diringkus polisi

Sepeda motor yang diamankan Sat Resmob Polresta Palangka Raya, Rabu, (28/10/2020). (ANTARA/Ho-Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah berani mencuri sepeda motor pajangan milik dealer.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom, Jumat menjelaskan, pencuri sepeda motor Honda Beat warna putih dan masih baru itu adalah RK (25) warga Jalan RTA Milono km 8,5 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. 

"Pelaku ini ditangkap dikediamannya pada Rabu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan," jelasnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim, kasus pencurian sepeda motor milik dealer yang dititipkan penyimpanannya di Toko Bahalap Jalan Galaxi Raya itu, terjadi pada malam itu sekitar pukul 18.00 WIB. 

Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara menggandakan kunci toko tanpa sepengetahuan penanggung jawab sekaligus pelapor, yakni Rina Mustika (28) warga Jalan Pinus, Palangka Raya. 

Adanya laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak hingga mendapatkan seluruh informasi dan identitas pelaku. Alhasil hanya dalam beberapa jam saja pelaku berhasil dibekuk oleh Reserse Mobile (Resmob) Polresta Palangka Raya beserta barang buktinya. 

Setelah dibekuk, anggota Resmob langsung menggelandangnya ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait perbuatan yang sudah dilakukan itu. 

"Yang bersangkutan kini masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui berapa kali melakukan hal serupa di wilayah hukum kami," ucapnya. 

Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Selanjutnya sepeda motor dan kunci toko yang digandakan kini juga dijadikan barang bukti atas peristiwa tersebut. 

Bahkan pelaku juga bakal dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman penjaranya di atas lima tahun. 

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Palangka Raya berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta sepeda motornya, karena dalam beberapa minggu ini aksi pencurian mulai marak terjadi," demikian Gultom.