Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin, terkait telegram tersebut.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.
Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.
Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.
Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.
Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Berita Terkait
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil KPK
Selasa, 23 Januari 2024 16:07 Wib
Polisi bersama MPA di Palangka Raya patroli gabungan cegah karhutla
Sabtu, 29 Juli 2023 7:36 Wib
Terbukti memberi suap ke eks penyidik KPK, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 18:28 Wib
Kesaksian Aliza Gunado dalam perkara Azis Syamsuddin ditolak
Kamis, 17 Februari 2022 14:15 Wib
Hakim sebut Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Kamis, 17 Februari 2022 13:32 Wib
Vonis Azis Syamsuddin ditunda
Senin, 14 Februari 2022 12:31 Wib
Pendeteksi kebangkrutan bank bawa Taufiq Hidayat raih doktor di Unpad
Selasa, 8 Februari 2022 14:48 Wib
JPU KPK yakini Azis Syamsuddin beri suap dalam mata uang asing
Senin, 24 Januari 2022 17:27 Wib