Petugas ringkus dua tersangka beli ganja secara patungan
Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua tersangka yang diduga membeli narkotika jenis ganja secara patungan.
"Kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing GM, 22 tahun dan AS, 21 tahun," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Kombes Pol Darwanto, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan awalnya tim BNNP Sulut dipimpin Kasie Sidik Bidang Berantas Kompol Julius Sajangbati dan menangkap seorang lelaki berinisial GM di Desa Kolongan, Tetempangan Kalawat Minahasa Utara, pada sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman.
Pada saat itu menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan.
Keterangan dari GM, satu paket ganja tersebut merupakan hasil patungan dengan lelaki AS.
Kemudian BNNP Sulut mengamankan lelaki berinisial AS di Perumahan Permai, Minahasa Utara.
Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang yang berada di luar Provinsi Sulut. Padahal belum lama dikenal melalui media sosial instagram.
Pengungkapan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja ini atas hasil kerja sama yang baik antara Kanwil Bea dan Cukai Bagian Utara, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bitung dan BNNP Sulut
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja 6,17 gram.
Kemudian satu buah dus warna cokelat (paket kiriman), dua unit HP satu buah ATM BRI.
Terhadap tersangka GMW dan AS dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat (1),jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing GM, 22 tahun dan AS, 21 tahun," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulut Kombes Pol Darwanto, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan awalnya tim BNNP Sulut dipimpin Kasie Sidik Bidang Berantas Kompol Julius Sajangbati dan menangkap seorang lelaki berinisial GM di Desa Kolongan, Tetempangan Kalawat Minahasa Utara, pada sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman.
Pada saat itu menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan.
Keterangan dari GM, satu paket ganja tersebut merupakan hasil patungan dengan lelaki AS.
Kemudian BNNP Sulut mengamankan lelaki berinisial AS di Perumahan Permai, Minahasa Utara.
Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang yang berada di luar Provinsi Sulut. Padahal belum lama dikenal melalui media sosial instagram.
Pengungkapan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja ini atas hasil kerja sama yang baik antara Kanwil Bea dan Cukai Bagian Utara, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bitung dan BNNP Sulut
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja 6,17 gram.
Kemudian satu buah dus warna cokelat (paket kiriman), dua unit HP satu buah ATM BRI.
Terhadap tersangka GMW dan AS dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat (1),jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.