Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Emi Abriyani menyatakan bahwa Perayaan Natal di gereja dapat dilaksanakan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi seperti membatasi jumlah dan mengatur jarak antar jemaat yang beribadah di gereja," kata Emi di Palangka Raya, Selasa.
Selain itu, juga mewajibkan setiap jemaat yang beribadah di gereja menggunakan masker dan menyiapkan fasilitas cuci tangan disertai sabun serta menyiapkan 'hand sanitizer'.
"Kemudian juga menyiapkan alat deteksi suhu tubuh. Bagi yang terdeteksi suhu berlebih dipersilahkan kembali ke rumah sebagai upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Emi yang juga Kepala BPBD "Kota Cantik" menambahkan, dalam rangka meminimalkan potensi kerumunan dalam beribadah Natal pengurus gereja juga diminta membuat jadwal ibadah yang dilaksanakan bergantian.
"Kami juga sampaikan ke pengurus gereja untuk membuat jadwal ibadah per sesi untuk menghindari penumpukan jamaah. Jadwal juga agar disampaikan ke Satgas dan Polisi untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan," kata Emi.
Pihaknya juga meminta pengurus gereja di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang belum dilakukan pendampingan oleh tim satgas dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 segera menyampaikan surat resmi.
Baca juga: Ribuan warga Palangka Raya terjaring operasi yustisi
"Hal ini agar gereja dapat melaksanakan ibadah Natal karena jika tidak ada rekomendasi dari satgas tidak diperkenankan melaksanakan ibadah. Hal ini juga kita sampaikan kepada pengurus gereja yang ada di Palangka Raya," kata Emi.
Wanita berhijab ini menambahkan untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal di kalangan kelompok masyarakat atau di kalangan kerukunan warga, satgas memberikan rekomendasi dilaksanakan secara daring.
"Sementara jadwal untuk kegiatan Natal telah disepakati oleh tim dalam rapat dapat dilaksanakan pada 24-26 Desember dan pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021," katanya.
Dia menambahkan bahwa pengaturan pelaksanaan ibadah Natal itu mengingat penyebaran kasus COVID-19 di kota setempat yang masih tinggi. Selain itu juga mengacu pada ketentuan pelaksanaan ibadah Natal yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Baca juga: Total pasien positif COVID di Palangka Raya 1.198, sembuh 1.055 orang
Baca juga: Pegawai Kantor ATR/BPN Palangka Raya positif COVID, pelayanan dialihkan ke daring